Golkar Silakan Parpol Gagal Menggugat
JAKARTA, BE - Ketua DPP Partai Golkar Hajryanto Y Tohari mengatakan hasil verifikasi faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya meloloskan 10 partai politik (Parpol) menjadi peserta pemilihan umum 2014, merupakan kemajuan dalam berdemokrasi di negeri ini. Ia menjelaskan, itu merupakan capaian bahwa bangsa Indonesia benar-benar membangun demokrasi. \"Salah satu cirinya demokrasi terjadinya proses kelembagaan berupa parpol yang semakin sederhana dan efektif,\" kata Hajriyanto, kepada wartawan di gedung parlemen di Jakarta, Selasa (8/1). Wakil Ketua MPR itu menambahkan, jumpah parpol yang ideal adalah tujuh hingga 10 saja. Dia menyebutkan pada pemilu 1999 ada 48 parpol yang menjadi peserta, pemilu 2004 ada 24 parpol dan 2009 ada 36 parpol. \"Sekarang turun (menjadi) 10. Ini saya kira jumlah parpol ideal tujuh hingga 10, ini mendekati ideal sesuai dengan konteks kemajukan Indonesia,\" imbuh Hajriyanto. Lebih jauh dia mengatakan bahwa lolosnya 10 parpol peserta pemilu ini sudah merefresentasikan kemajuan yang ada di negeri ini. \"Sudah merepresentasikan kemajemukan Indonesia. Jumlah 10 itu capaian demokrasi ideal,\" ungkapnya. Dia juga mengatakan, kalau parpol yang tidak lolos akan melakukan gugatan maka itu adalah langkah positif dan beradab. \"Maka proses hukum secepat mungkin, jangan menggangu tahapan pemilu. Jangan lebih satu bulan, gugatan dimasukkan dan diputuskan,\" katanya. (jpnn) Parpol Lolos Verifikasi 1. Partai Amanat Nasional 2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 3. Partai Demokrat 4. Partai Gerakan Indonesia Raya 5. Partai Golongan Karya 6. Partai Hati Nurani Rakyat 7. Partai Keadilan Sejahtera 8. Partai Kebangkitan Bangsa 9. Partai Nasional Demokrat 10. Partai Persatuan Pembangunan Parpol Tidak Lolos Verifikasi 1. Partai Bulan Bintang 2. Partai Demokrasi Pembaharuan 3. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 4. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru 5. Partai Peduli Rakyat Nasional 6. Partai Persatuan Nasional 7. Partai Bhinneka Indonesia 8. Partai Buruh 9. Partai Damai Sejahtera 10. Partai Demokrasi Kebangsaan 11. Partai Karya Peduli Bangsa 12. Partai Karya Republik 13. Partai Kebangkitan Nasional Ulama 14. Partai Kedaulatan 15. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia 16. Partai Kongres 17. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia 18. Partai Marhaenisme 19. Partai Nasional Republik 20. Partai Penegak Demokrasi Indonesia 21. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia 22. Partai Republik 23. Partai Republika Nusantara 24. Partai Serikat Independen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: