Loloskan 10 Parpol, KPU Dituding Langgar UU

Loloskan 10 Parpol, KPU Dituding Langgar UU

\"rapat-kpu130108a\"JAKARTA, BE - Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya secara resmi menetapkan 10 partai politik sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014, Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 05/KPPS/KPU/2012. \"KPU memutuskan 10 partai politik dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, sebagaimana ketentuan Pasal 8 UU Pemilu 2012,\" ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik saat membacakan hasil rapat pleno, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (8/1) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Ke-10 parpol dimaksud yaitu, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrsi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan satu partai yang baru terbentuk, Partai Nasional Demokrat (Nasdem).

Namun begitu, sesuai dengan Pasal 259 ayat 2 dan 3 dan Pasal 269 UU Nomor 8 tahun 2012, keputusan tersebut masih dapat diubah oleh putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan keputusan Mahkamah Agung. Dalam keputusannya, KPU juga menetapkan 24 parpol calon peserta Pemilu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012.

\"Demikian keputusan ini kami tetapkan dan kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak. Semoga demokrasi Indonesia semakin maju,\" ujar Husni. Bela Partai Parlemen Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Iza Mahendra menilai ada main mata antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan partai-partai besar dalam proses verifikasi faktual. Menurutnya, KPU secara sengaja mengabaikan sejumlah ketentuan dalam undang-undang demi meloloskan partai-partai parlemen.

Yusril menjelaskan, jika ketentuan mengenai syarat peserta pemilu yang tertuang dalam UU No 8/2012 tentang Pemilihan Legislatif diterapkan dengan benar maka parpol akan kesulitan untuk lolos dari verifikasi.

\"KPU itu kan tidak melakukan verifikasi sampai tingkat kecamatan padahal itu perintah UU. Kalau itu dilakukan verifikasi faktual seperti itu, jangan-jangan tidak ada satu partai politik pun yang lolos ikut pemilu,\" kata Yusril kepada wartawan di sela-sela rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual calon peserta pemilu 2014 di kantor KPU, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (8/1) dini hari. Ia menjelaskan, persyaratan yang berat itu awalnya memang sengaja dirancang oleh partai parlemen untuk menghalangi partai-partai lain menjadi peserta pemilu. Namun, setelah MK mewajibkan partai parlemen untuk mengikuti tahapan verifikasi maka KPU dan partai parlemen akhirnya harus bekerjasama.

\"Jadi kita melihat ketika semua harus diverifikasi ada beberapa hal yang kelihatan tidak fair. Misalnya DPP Golkar. Itu gedungnya punya siapa. Mereka saja sudah klenger jawabnya dan mereka tidak jawab sama sekali,\" ujarnya.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: