HONDA BANNER

Belum Ada Laporan THR

Belum Ada Laporan THR

BENGKULU, BE - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu hingga kemarin siang (13/7) H-4 lebaran, belum menerima laporan adanya perusahaan di Provinsi Bengkulu yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan-karyawatinya. Namun demikian, Disnakertrans tetap membuka posko pengaduan dan kepada karyawan atau karyawati perusahaan yang belum mendapatkan THR dari perusahaannya diminta untuk segera melapor agar dapat dimediasi. \"Kita berharap tidak ada perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya, karena hingga siang ini belum satupun laporan yang kami terima,\" kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Drs Kurnadi Sahab MSi kepada BE, kemarin.

Diakuinya, jumlah perusahaan yang ada di Provinsi Bengkulu cukup banyak, yakni mencapai 1.230 perusahaan dengan jumlah pekerja sebanyak 78.000 orang lebih. Semuanya karyawan persahaan itu harus mendapatkan THR yang sudah menjadi kewajiban pihak perusahaan. Jika ada perusahaan yang menolak, maka pihaknya akan melakukan tindakan yang diawali dengan mediasi sehingga perushaaan tidak lepas dari tanggungjawabnya. Perusahaan yang sengaja tidak memberikan THR pun bakal mendapatkan sanksi. Paling ringan sanksinya berupa teguran tertulis dan sanksi lainnya yang akan berujung pada kesulitan perpanjangan izin perusahaan itu kedepan.

\"Awalnya kita hanya mengimbau dan mengingatkan, kalau tidak mau diingati, ya kita surati dan akan kita tegur,\" tegasnya. Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu juga sudah mengimbau kepada 1.230 perusahaan tersebut untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya menjelang lebaran yang diperkirakan jatuh pada 17 Juli ini. Pihaknya meminta THR paling lambat diberikan H-7 sebelum lebaran, karena sesuai dengan edaran pemerintah pusat yang mewajibkan semua perusahaan membayar THR sebelum H-7 lebaran. \"Diminta kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di provinsi Bengkulu, baik yang terdaftar ataupun yang tidak terdaftar di Disnakertrans untuk segera memenuhi kewajiban mereka membayarkan THR kepada para pekerjanya masing-masing perusahaan. Batas waktu yang kita berikan adalah sesuai dengan surat edaran paling lambat H-7 lebaran Idul Fitri,\" ulasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: