Dewan Minta Terbitkan Perbub

Dewan Minta Terbitkan Perbub

BENTENG, BE-Bupati Bengkulu Tengah Dr H Ferry Ramli SH MH diminta tidak menunda penertiban Peraturan Bupati (Perbup) terhadap Perda yang sudah disahkan DPRD. Sebab lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) diwilayah Bengkulu Tengah selama ini dinyakini salah satunya karena belum adanya Perbup sebagai aturan turunan sebagai petunjuk teknis untuk pelaksanaan Perda.

Sebagai antisipasi Perda yang sudah diterbitkan mengalami kemandulan atau tak bisa difungsikan, maka Bupati diminta segera menerbitkan Perbub terkait Perda tersebut. Apalagi hingga saat ini masih ada Perda yang belum diikuti dengan Perbub, sehingga Perda tidak berfungsi optimal.

\"Ada beberapa Perda yang sekarang seperti sulit dilaksanakan seperti Perda penertiban hewan ternak, Perda CSR dan lainya karena belum memiliki Perbup,\" kata Ketua Fraksi Hanura DPRD Benteng Susiana SH.

Menurutnya Perda nomor 8 tahun 2013 Tentang CSR hingga saat ini sepertinya belum berjalan. Ini karena aturan turunannya belum ada. Akibatnya tentu saja ketentuan diwajibkannya perusahaan mengeluarkan 2,5% dari laba bersih perusahaan sebagai CSR pada masyarakat di Benteng tidak bisa dijalankan.

\"Kita harapkan segera ada aturan turunannya, agar Perda yang sudah disahkan dapat segera terealisasi sesuai dengan tujuan dibentuknya Perda tersebut,\" terangnya.

Dijelaskannya yang menjadi kendala Perda tersebut belum bisa diterapkan lantaran selama ini adalah belum adanya Perbub. Dengan demikian dikatakannya Perda tersebut perlu dukungan dari eksekutif, salah satu bentuk dukungan itu adalah dalam bentuk Perbub.

Kabag Humas dan Prtokoler Pemkab Benteng Andi Arzenter STTP, MSi menjelaskan penerbitan Perbup memerlukan proses mendetail dalam penyusunannya, sehingga tidak ada permasalahan setelah diterbitkan.

\'\'Bupati selalu memiliki pertimbangan, Perbup itu diterbitkan sesuai dengan tahapan, tentunya Perda yang sudah ada maka Perbupnya akan diterbitkan,\'\' tegas Andi. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: