PNS Libur 6 Hari

PNS Libur 6 Hari

CURUP, BE -  Selama lebaran hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kabupaten Rejang Lebong akan mendapat jatah libur yang cukup lama. Dimana dalam merayakan lebaran PNS akan diberi libur selam 6 hari.  Hal tersebut sesuai dengan surat edaran bupati Rejang Lebong tertanggal 9 Juli lalu. Terkait dengan hal tersebut, saat dikonfirmasi Plt Sekda Kabupaten Rejang Lebong Ir Zulkarnain MT membenarkan perihal tersebut. Menurut Zulkarnain surat edaran yang dikeluarkan tersebut terkait dengan libur PNS untuk lebaran dan curi bersama.   Surat tersebut ditujukan kepada kepala dinas/kantor/badan, sekertariat DPRD, sekretariat KPU, camat, kepala bagian, RSUD, lurah di lingkungan sekertariat Pemkab Rejang Lebong. Menurut Zulkarnain, dalamsurat dengan nomor 800/134/Bid.III.BKD/2015 menjelaskan tentang hari libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1436 Hijriah dan ketentuan jam kerja PNS dilingkungan sekretariat Pemkab Rejang Lebong. \"Untuk Jum\'at tanggal 17 Juli 2015 sampai dengan hari Sabtu tanggal 18 Juli ditetapkan sebagai hari libur nasional hari raya Idul Fitri,\" jelas Zulkarnain. Selanjutnya Zulkarnain menjelaskan, untuk hari kamis tanggal 16 sampai senin 20 juli sampai hari selasa tanggal 21 ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Selain itu mantan Kepala BP4K Rejang Lebong tersebut menjelaskan bahwa, saat masuk pasca libur lebaran ini nantinya jam kerja akan kembali normal seperti sebelum puasa lalu. Dimana untuk hari senin sampai hari kamis jam kerja terhitung dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian pada hari Jum\'at dari pukul 07.30 WIB sampai pukul 11.00 WIB dan hari Sabtu dari pukul 07.30 sampai pukul 12.30 WIB. \"Kita berharap PNS yang ada untuk mematuhu surat edaran yang dikeluarkan tersebut dan bisa kembali masuk keja sesuai dengan ketentuan yang ada,\" harap Zulkarnain. Dalam mengantisipasi adanya PNS yang menambah waktu libur, menurut Zulkarnain kepala dinas atau masing-masing instansi diminta untuk menyampaikan rekapitulasi daftar hadir atau absensi pegawai negeri dilingkungan unit kerja masing-masing. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: