Tidak Bayar THR Karyawan, Izin Usaha Bisa Dicabut

Tidak Bayar THR Karyawan, Izin Usaha Bisa Dicabut

TAIS, BE - Peringatan bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Seluma baik yang bergerak di bidang perkebunan, pertambangan, properti maupun perusahaan lainnya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) paling lambat hari ini Sabtu (11/7). THR yang dibayarkan sebesar satu bulan gaji untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun. “Karena aturannya THR harus dibayarkan dua minggu sebelum lebaran,” tegas Asisten III Pemkab Seluma Drs Muhpian A didampingi Kasi Pengawasan  Keteranaga Kerja Suherman SE. Muhpian mengatakan, kalau Pemkab Seluma memantau proses pembayaran THR untuk karyawan perusahaan di Kabupaten Seluma ini. Bagi karyawan yang belum mendapatkan THR atau pembayaran THR mereka tidak penuh, diminta untuk segera melaporkan ke Disnakertrans Seluma. Ia mengaku salah perusahaan di Seluma ada yang membayarkan THR setengah dari gaji karyawan. Laporan itu melalui pesan singkat atau SMS. Sebab itu, kata Muhpian, pihaknya akan memantau pembayaran THR itu. “Kalau tadi (kemarin siang) kami baru mendapatkan informasi melalui handphone saja. Mengenai rencana pembayaran THR yang hanya dibayarkan setengah dari gaji. Tapi untuk laporan langsung belum ada,” kata Muhpian. Ia menegaskan, jika memang THR hanya dibayarkan setengah, maka perusahaan itu akan dipanggil, kemudian akan diberikan teguran secara tertulis. Jika tidak juga dibayarkan penuh akan diberikan sanksi administrasi termasuk pecabutan izin perusahaan. “Bukan hanya untuk satu perusahaan saja, tapi perusahaan lainnya yang tidak membayarkan THR secara penuh akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: