Pemprov Tak Bisa Hentikan Penyerobot Lapangan Golf

Pemprov Tak Bisa Hentikan Penyerobot Lapangan Golf

BENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu tak bisa berbuat banyak untuk menarik kembali tanah lapangan golf dari tangan penyerobotnya. Sebab, tanah puluhan hektar tersebut belum terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan masih milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikekola oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu.

Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri sudah mengirimkan surat ke Kementerian Kehutanan saat Presiden masih dijabat SBY pada pertengahan 2014 lalu, namun hingga saat ini surat tersebut tidak ada balasan dari kementerian.

\"Sekarang kita belum bisa bertindak tegas, karena tanah itu bukan aset kita. Kita baru bisa menertibkannya setelah ada surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menyatakan bahwa mereka memberikan tanah itu kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu. Karena dalam surat yang disampaikan beberapa waktu lalu, kita meminta agar tanah itu diserahkan kepada kita,\" ungkap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bengkulu, Muhammad Ali Paman SH kepada BE, kemarin.

Diakuinya, pihaknya sudah melakukan berbagai persiapan untuk mengembalikan aset tersebut jika diserahkan kepada Pemprov, termasuk sudah meminta bantuan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu untuk menggusur habis puluhan rumah warga yang sudah dibangun di atas tanah tersebut.

\"Kami sudah melakukan pengecekan, memang sudah banyak rumah yang berdiri di atasnya. Untuk merobohkan itu kita tidak bisa dengan cara manual, melainkan harus menggunakan alat berat dan alat beratnya sudah kita pinjam ke Dinas PU,\" paparnya.

Menurut mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Bengkulu ini, sepanjang aset tersebut masih milik pemerintah pusat atau milik negara, pihaknya hanya bisa membantu menertibkannya jika diminta oleh BKSDA. Sedangkan pihak yang berada di garda terdepan tetap BKSDA, karena tanah itu berada dalam penguasaannya.

\"Kalau sekadar membantu kita bisa, tapi untuk berada di garda terdepan tidak bisa karena aset itu bukan milik kita. Hal ini dikarenakan sesuai dengan tugas Sat Pol PP yakni menjadi tangan gubernur dalam hal menegakkan Perda, Pergub untuk meningkatkan PAD, menyelematkan aset daerah dan tugas lainnya untuk kepentingan pemerintah daerah. Sedangkan tugas atau kepentingan pemerintah pusat, kita hanya bisa membantu saja,\" imbuhnya.

Sebelumnya, pihaknya sudah menurunkan puluhan anggota Satpol PP ke lokasi tanah yang diserobot tersebut, selain melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mereka juga memasang spanduk yang berisi larangan menduduki tanah itu karena milik negara. Namun setelah itu bukan mengurungkan niat penyerobot menggarap tanah itu, melainkan semakin jadi, bahkan mereka langsung membangun beberapa unit bangun permanen dan membangun sejumlah lapak atau warung dipingir jalannya.

\"Kalau memang mau merebut kembali tanah itu tidak bisa menggunakan cara yang lunas, melainkan harus tegas. Karena mereka pasti tidak akan mau meninggalkan bangunannya begitu saja, karena mereka sudah menggeluar biaya yang tidak sedikit untuk membangun rumah itu. Jangan-jangan tanah itu juga mereka beli dari oknum yang tidak bertanggungjawab,\" ujarnya memprediksi.

Untuk itu, ia meminta Kepala BKSDA Bengkulu ikut mengusulkan agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera menyerahkannya kepada Pemertintah Provinsi Bengkulu. \"Lebih cepat diserahkan, maka akan lebih baik karena kami akan langsung melakukan penertiban,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: