Judi, 4 Warga Diamankan Polisi
MUSIRAWAS, BE - Empat orang warga Desa SP 3 Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas (Mura), yakni 3 orang pemain (pemasang dadu) Wa (39), Op (19), Ag alias Ateng (31), serta satu orang pembantu bandar atau kasir yakitu Na (19) ,terpaksa diamankan pihak berwajib dari Polres Musirawas. Pasalnya empat orang tersebut kedapatan berjudi dadu kuncang pada saat bulan Ramadan di areal perkebunan sawit Desa SP 3 Petrans Jaya Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas Rabu (8/7) sekitar pukul 01.00 Wib. Kapolres Musirawas, AKBP Nurhadi Handayani, mengungkapkan, bermula menerima laporan dari masyarakat sekitar yang resah adanya kegiatan perjudian dadu kucang di salah satu rumah milik warga, polisi kemudian melakukan penyelidikan serta pengintaian . “Mendapat laporan adanya judi dadu kucang kita langsung melakukan penyelidikan di TKP. Ternyata benar adanya aktivitas perjudian di areal pekebunan sawit di rumah warga,” kata Kapolres . Petugas pun langsung melakukan pengerebekan dan mengamankan 4 orang warga setempat, 3 orang pemain serta 1 orang kasir dan juga mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat untuk judi dadu kuncang, 4 buah dadu kuncang serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu. “Selain itu petugas juga mengamnakan 9 unit kendaraan roda dua milik pelaku judi dadu kucang yang melarikan diri,” jelas Kapolres.(222)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: