Penyidikan Kasus Curnak Dihentikan

Penyidikan Kasus Curnak Dihentikan

ARGAMAKMUR, BE - Polres Bengkulu Utara (BU) dan Polsek Batik Nau menghentikan penyidikan kasus pencurian ternak (Curnak) yang terjadi di Desa Paninjau, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu. Saat itu warga sekitar, Rudi Gunawan (40) melaporkan ke Polsek Batik Nau, 5 ekor sapinya hilang saat ia ikat di kebun sawit tidak jauh dari rumahnya. Berdasarkan laporan dari korban tersebut, Polsek Batik Nau langsung berkoordinasi dengan Polres BU. Polres BU kemudian berkoordinasi dengan beberapa rumah potong hewan yang ada di Bengkulu. Dari hasil koordinasi polisi tidak mendapatkan masuknya sapi sesuai ciri-ciri yang diberikan korban. Karena tidak menemukan sapi di rumah potong hewan, Polsek Batik Nau bersama warga sekitar hasil perintah dari Polres melakukan pencarian di sekitar tempat pelapor terakir mengikat sapi miliknya. Setelah dilakukan pencarian tepatnya hari Minggu (5/7) polisi bersama warga menemukan sapi milik korban tidak jauh dari tempat sapi tersebut diikatkan, jarak dari sapi diikatkan sampai ditemukan sekitar 3 Km juga diperkebunan. \"Kami tidak bisa melanjutkan penyidikan kasus ini, sapi tidak hilang diambil pencuri melainkan terlepas dari ikatannya. Kami menemukan sapi milik pelapor sekitar 3 Km dari tempat pelapor mengikat, tepatnya dipinggir sungai. Kami sudah mengembalikan sapi milik pelapor, sesuai dengan pasal 109 KUHAP penyidikan akan dihentikan,\" kata Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui KBO Reskrim Iptu Ardin Silaen didampingi Kapolsek Batik Nau, Ipda Welliwanto Malau, Rabu (8/7). Ditambahkannya, korban bertindak demikian, tidak terlebih dulu memastikan sapi miliknya benar benar hilang karena korban trauma, sebelumnya sapi milik korban sudah hilang ditempat yang sama. Ditambah lagi, korban mengetahui sapi miliknya hilang sejak hari Kamis (2/7). \"Pelapor trauma karena sebelumnya sapi miliknya sudah hilang dan tidak ditemukan,\" demikian KBO Reskrim. Dua Pelaku Curas Dibekuk Sementara itu, kasus lain juga berhasil di ungkap Polres Bengkulu, yakni kasus pencurian dengan kekerasan (Curas). Curas yang terjadi pada Senin (20/4) korban Deri Febrian, warga pagar banyu kecamatan Arma Jaya. Akibatnya korban mengalami kerugian Rp 6,5 juta lantaran tas berisi uang tunai Rp 6 juta dan Handphone Samsung berhasil digasak pencuri. Dari kasus ini polisi berhasil membekuk dua orang tersangka, masing - masing berinisial AD (20), warga Unit 6, Kecamatan Giri Mulya dan EM (20) Desa Pagar Banyu, Kecamatan Arma Jaya. Kasus ini melibatkan 6 orang pelaku, 4 tersangka lain masih didalami Polres BU. \"Kami masih mendalami 4 orang tersangka, dua orang tersangka berhasil kami bekuk Selasa malam. Bersama tersangka kami berhasil menyita satu unit ranmor Yamaha Vega R, sabit, dua lembar kaos, Handphone Nokia yang merupakan pembelian dari hasil kejahatan,\" ujar Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Hendri H Siregar SIK melalui KBO Reskrim, Iptu Ardin Silaen. Tersangka AD berhasil ditangkap setelah tersangka menelfon salah satu masyarakat, menceritakan bahwa ia baru saja melakukan aksi pencurian. Berdasarkan laporan dari masyarakat itu tersangka berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Sementara itu, tersangka EM tertangkap setelah Polres BU bekerja sama dengan Polres Lebong. Sebelumnya tersangka EM melaporkan kasus penggelapan ranmor ke Polres Lebong, namun setelah di koordinasikan dengan Polres BU nama EM merupakan pelaku Curas hasil keterangan tersangka AD. Saat melakukan kasi curas beberapa waktu lalu, dua orang terssangka AD dan EM mecegat korban dijalan saat akan pulang kerumah. Saat korban akan berputas arah, empat orang lain juga mencegat korban dengan membawa parang. Kontan saja korban ketakutan dan menyerahkan tas berisi uang Rp 6,5 juta dan Handphone Samsung miliknya. \"empat orang tersangka lain masih kami dalami, untuk saat ini dua orang tersangka akan kami tindak sesuai hukum berlaku,\" tegas KBO lagi.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: