Pembangunan Terkendala, Komisi II Dewan Kota Hearing PU dan Kontraktor
BENGKULU, BE - Polemik yang terjadi dalam proses pembangunan kantor walikota antara kontraktor PT. Indo Dhea Internusa dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bengkulu, dinilai hanya miss komunikasi saja. Meski demikian, persoalan tersebut cukup menimbulkan hambatan dalam proses pembangunan kantor walikota yang telah kehilangan waktu selama 20 hari. Sehingga Komisi II DPRD Kota Bengkulu menggelar hearing dengan pihak Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu dan pihak kontraktor PT. Indo Dhea Internusa yang juga dihadiri Plt. Sekda Kota Bengkulu, Fachruddin Siregar dan Kepala Bagian Pemerintahan Pemda Kota Bengkulu M. Dani untuk membahas tentang pembangunan Kantor Walikota Bengkulu yang dianggap masih mengalami kendala pada pukul 10.00 WIB kemarin (7/7). \"Yang kita bicarakan ini adalah dinamika perubahan, kalau kita bicara soal kepentingan rakyat Bengkulu adalah kepentingan yang lebih besar, saya yakin dan percaya itu selesai dan akan berjalan dengan baik, oleh sebab itu hilangkanlah kepentingan-kepentingan lain, mari kita bangun Kota Bengkulu PU dan Kontraktor duduk bersama. Karena hal seperti ini, bisa dibendung dan dibicarakan baik-baik, jangan sampai terjadi miss komunikasi,\" sampai Ketua Komisi II DPRD Kota, Suimi Fales. Dalam diskusi yang berjalan lebih kurang sekitar 2 jam tersebut, pembangunan fisik utama bangunan kantor dan penentuan titik nol, serta pemilihan perusahaan yang memproduksi tiang pancang antara Pemerintah Kota Bengkulu dan pihak ketiga menjadi fokus pembahasan hearing yang dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales. Dikatakan Suimi, pihaknya selaku lembaga pengawas dan pengawal kebijakan tidak menginginkan proyek itu terbengkalai karena terjadi perbedaan pendapat antar kedua belah pihak padahal anggaran yang dialokasikan cukup besar mencapai Rp 36 miliar bersumber dari APBD Kota Bengkulu yang diharapkan pengerjaannya dapat dituntaskan sesuai jadwal diakhir tahun 2015. \"Kalau ini nanti memang betul-betul bermasalah, berarti sebanyak Rp 36 miliar itu tidak bisa dibelanjakan. Dari dampak ini, akan merugikan masyarakat, maka dari itu kita cari solusi dan langkah-langkah antisipasi lainnya supaya anggaran itu jangan sampai tidak termanfaatkan dengan baik,\" ujarnya. Sedangkan dari penjelasan pihak kontraktor yang diwakili juru bicara PT. Indo Dhea Internusa Rori J. Atmajaya, bahwa pihaknya mengalami kendala dalam pembangunan awal kantor tersebut karena terdapat perbedaan dalam penentuan titik nol lokasi pembangunan serta kebijakan Pemerintah Kota Bengkulu yang dinilai menghambat pekerjaan mereka. Pihak Dinas Pekerjaan Umum secara lisan menyarankan pengerjaan diawali di lokasi yang saat ini sudah dimatangkan dengan lokasi berada di bagian depan areal pembangunan. Dilain pihak Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengharapkan apapun yang menjadi perbedaan pendapat diantara pihak Kontraktor dan Pemerintah Kota Bengkulu dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum Kota Bengkulu yang pasti Masyarakat Kota Bengkulu tetap mengharapkan pembangunan kantor walikota Bengkulu yang nantinya menjadi salah satu icon kota Bengkulu dapat dibangun sesuai harapan. (andri/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: