Inspektorat Terima Surat Kejari

Inspektorat Terima Surat Kejari

TUBEI,BE-Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong John Ferianto SSos MM mengaku sudah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei terkait kasus indisipliner yang dilakukan My salah satu PNS di Badan Lingkungan Hidup, Pertamanan dan Kebersihan (BLHKP) Kabupaten Lebong. My yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Laboratorium pemantau kualitas air BLHKP ini diketahui sudah tidak masuk kantor selama 3 bulan sejak April hingga Juni 2015. \'\'Hal ini diketahui berdasarkan hasil koordinasi antara Kejari Tubei dengan BLHKP,\'\' ujar Jhon pada BE kemarin. Namun demikian, diungkapkan John, Inspektorat hingga saat ini belum dapat memperoses kasus indisipliner tersebut karena masih menunggu pernyataan tidak puas dari Kepala BLHKP selaku atasan langsung MY. \"Kita sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan. Namun kita belum dapat mengambil alih kasus indisipliner yang dilakukan oleh MY karena hingga saat ini kita belum menerima permintaan pemeriksaan khusus dari Kepala BLHKP selaku atasan langsung MY. Kalau teguran yang dilakukan oleh Kepala BLHKP mulai dari lisan hingga tertulis sudah ada, hanya saja permintaan pemeriksaan khusus itu belum ada,\" jelas John. Selain itu, dikatakan Jhon, jika permintaan khusus atau surat pernyataan tidak puas sudah dilayangkan Kepala BLHKP ke Inspektorat, maka Inspektorat akan segera menindak lanjuti dengan membentuk tim kasus untuk melakukan rapat penjatuhan sanksi terhadap My tersebut. \"Baru setelah rapat itu kita hasilkan rekomendasi penjatuhan sanksi yang selanjutnya dilaporkan kepada Bupati Lebong. Karena untuk penjatuhan sanksi dilakukan oleh Bupati, kita di inspektorat hanya mengeluarkan rekomendasi saja,\" kata Jhon. Diketahui, Kejari Tubei secara resmi sudah melayangkan surat ke Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong guna meminta bantuan sekaligus memberikan informasi mengenai penjatuhan hukuman disiplin terhadap MY sebagaimana ketentuan dalam PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. Permohonan permintaan informasi sanksi atau penjatuhan hukuman disiplin salah satu pegawai BLHKP berinisial MY tersebut lantaran MY dinilai tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu tersangka juga dinilai tidak kooperatif selama menjalani proses hukum yang menjeratnya, bahkan ia menghilang sejak 3 bulan terakhir.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: