Lebaran, PNS Libur 6 Hari

Lebaran, PNS  Libur 6 Hari

\"jadwal-libur-131122c\"BENGKULU, BE - Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu boleh bernapas lega dalam menghadapi lebaran mendatang. Sebab, mereka akan mendapatkan jatah libur selama 6 hari terhitung sejak 16 hingga 21 Juli 2015. Selanjutnya, Rabu (22/7) semua PNS inipun diwajibkan masuk kantor untuk bekerja seperti biasanya dan dilarang menambah waktu liburan.

\"Waktu untuk libur selama 6 hari itu dirasa cukup untuk merayakan hari raya Idul Fitri di kampung halaman masing-masing. Setelah itu semuanya wajib masuk seperti biasa dan tidak ada alasan untuk menambah libur,\" kata Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Ir Drs H Sudoto MPd kepada BE, kemarin.

Menurutnya, penentuan waktu libur dan kembali masuk kerja tersebut bukan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, melainkan ada surat edaran dari pemerintah pusat yang berlaku nasional se-Indonesia. Sehingga tidak kenal istilah nambah libur.

\"Kalau nambuh libur akan disanksi. Karena dalam edarannya semua PNS wajib masuk pada tanggal 22 Juli itu,\" tegasnya.

Sanksi yang akan dikenakan bertingkat, mulai dari ringan, sedang dan berat sesuai dengan kedisiplinan PNS. Selain itu, sanksi ketidakhadiran juga akan diakumulasi dengan ketidakhadiran di hari lainnnya sehingga akan mengurangi besaran tunjangan dan akan terkendala saat pengusulan kenaikan pangkat secara berkala.

Untuk mengetahui kehadiran PNS dihari pertama masuk kerja tersebut, Sudoto mengisyaratkan adanya inspeksi mendadak (Sidak) yang akan dilakukan pejabat Pemprov. Namun ia belum bisa memastikannya, mengingat jika sudah bocor maka dipastikan PNS sudah mengantisipasinya dengan membuat berbagai alasan.

\"Untuk Sidak, kemungkinan ada tapi kepastiannya kita lihat nanti. Tidak etis jika mau Sidak sudah dibocorkan duluan, Sidak itu kan dilakukan diam-diam untuk mengecek kehadiran PNS,\" tukasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: