Tindak Perkebunan Tanpa Izin
CURUP, BE - Menyikapi adanya informasi dari masyarakat terkait adanya perkebunan yang tidak memiliki izin di kawasan Kecamatan Kota Padang. Fraksi Partai Golkar meminta agar Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mengambil sikap. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Yurizal yang juga anggota fraksi partai golkar.
\"Bila kasus ini dibiarkan, maka akan mengancam konflik dengan warga,\" tegas Yurizal.
Oleh karena itu ia meminta agar dinas kehutanan segera melakukan pengecekan dilapangan. Karena menurut Yurizal baru-baru ini warga sudah mengambil tindakan dengan melakukan pematokan lahan yang akan dijadikan lokasi perkebunan sawit tersebut.
\"Pada prinsifnya warga tidak melarang dijadikan lokasi perkebunan, namun warga minta dilakukan dengan prosedur yang ada,\" tambah Yurizal.
Menurut Yurizal, rencana pembangunan perkebunan tersebut dilakukan oleh PT Agro Kitelame. Perusahaan perkebunan ini diketahui mengurus izin ke Pemerintah Kabupaten Musirawas. Perizinan diurus ke Pemkab Musirawas karena awal pengembangan Perkebunan ini diwilaha Kabupaten Musirawas, namun pada kenyataannya saat ini area perkebunan tersebut sudah masuk ke Kecamatan Kota Padang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Musirawas. Hanya saja dalam pengembangannya tersebut pihak PT Agro Kitelame tidak mengajukan izin ke Pemkab Rejang Lebong.
\"Menurut informasi yang saya terima saat ini luas lahannya yang akan dijadikan perkebunan sudah mencapai ratusan hektar, saat ini masih dalam proses pematangan lahan. jangan sampai aktifitas ini dibiarkan karena bisa memicu kemarahan warga,\" tegas Yurizal.
Sementara itu, dalam jawabannya karena masalah ini pernah diungkapkan dalam Paripurna Pandangan fraksi-fraksi terhadap Nota pengantar penghitungan APBD Rejang Lebong tahun 2014 beberapa waktu lalu. Dalam jawabannya kemarin Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM melalui Wakil Bupati Rejang Lebong, Syafewi SPd MM menjelaskan bahwa hingga saat ini pemkab Rejang Lebong belum pernah mengeluarkan izin terkait dengan pembukaan lahan perkebunan tersebut.
\"Untuk memastikan aktifitas perkebunan tersebut, melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan akan segera melakukan pengecekan,\" ungkap Syafewi.
Menurut Syafewi bila sudah dilakukan pengecekan maka pemerintah Kabupaten Rejang Lebong bisa mengambil langkah dan tindakan kedepannya. Namun menurut Syafewi, pada prinsipnya sepanjang kegiatan tersebut dilaksanakan di Kabupaten Rejang Lebong maka kewenangan pemberian izin usaha perkebunan dan lainnya menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: