IRT Rugi Rp 3,5 Juta

IRT Rugi Rp 3,5 Juta

BENGKULU, BE- Tindak Pidana penipuan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Bengkulu. Kali ini menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT), Raden Ayu Aprilia (26) warga Jalan Kalimantan No 154, Kelurahan Rawa Makmur.  Dengan modus dijanjikan dapat pinjaman, korban  ditipu  pelaku berinisial, PW (45) warga Kelurahan Talang Kering, Kecamatan Muara Bangkahulu. Akibatnya korban menderita kerugian sekitar Rp 3,5 juta. Berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini berawal   pelaku menjanjikan kepada korban bisa mengajukan pinjaman ke bank Dunia. Lalu pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan biaya administrasi senilai Rp 3,5 juta. Karena percaya, korbanpun memberikan uang Rp 3,5 juta tersebut. Namun  pinjaman yangs dijanjikan tersebut, ternyata tidak ada pinjaman dari bank Dunia tersebut.  Korbanpun langsung melaporkan   ke Polres Bengkulu. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops, Kompol Ruri Roberto SH SIk membenarkan laporan tersebut. \"Laporannya sudah kita terima, selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\"ujar Ruri, kepada BE. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: