Gubernur Dinilai Tidak Adil
TUBEI,BE - Kementerian Dalam Negeri tertanggal 12 Juni 2015 lalu memerintahkan Gubernur Bengkulu meninjau ulang batas Wilayah Kabupaten Lebong dengan Bengkulu Utara. Surat tersebut dikeluarkan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan yang di tandatangani oleh Agung Mulyana sebagai PLt Dirjen. Munculnya surat tersebut didasari dengan adanya surat keberatan Bupati Lebong atas terbitnya permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Lebong. Diungkapkan Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong, Drs Firdaus MPd, Permendagri tersebut disusun berdasarkan bahan pokok yang diajukan Gubernur Bengkulu nomor 135.6/234/B.1/2014 tanggal 7 april 2014 perihal penyelesaian tapal batas Kabupaten Lebong- Bengkulu Utara. Kemendagri mempersepsikan surat dari gubernur tersebut merupakan hasil fasilitasi penegasan batas yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. \"Nah inilah yang kita nilai Gubernur tidak adil, karena dasar yang diajukan Gubernur tersebut sebagian besar tidak pernah disetujui oleh Pemda Lebong. Misalnya berita acara kesepakatan perihal fasilitasi batas antara Kabupaten Rejang Lebong dengan Bengkulu Utara oleh Pemprov Bengkulu tanggal 9 April 2002 tanggal 6 Mei 2002 dan tanggal 29 Juni 2002. Berdasrakan kesepakatan ini seharunya tim melakukan pengecekan batas wilayah antara kedua kabupaten ini ke lapangan namun faktanya hal ini tidak pernah dilakukan. Poin lain yakni nota kesepakatan penegasan batas wilayah antara dua kabupaten tertanggal 5 Februari 2007 yang di tanda tangani oleh masing-masing Bupati dan Ketua DPRD. Kesepakatan ini ditolak oleh kabupaten Lebong karena antara yang disepakati dengan yang dituangkan dalam berita acara tidak sesuai,\" ungkap Firdaus. Ditambahkan Firdaus, titik koordinat yang ditetapkan oleh kemendagri sebagai batas wilayah antara dua kabupaten tersebut mengacu dengan titik koordinat yang di tentukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Namun pada kenyataanya penetapan titik koordinat tersebut tidak pernah diketahui oleh Pemerintah Kabupaten Lebong. \"Karena kita keberatan dengan dasar yang di jadikan acuan penetapan tapal batas tersebut akhirnya kemendargi dalam Poin ke 4 surat yang di kirim ke gubernur tersebut meminta agar pemerintah provinsi Bengkulu mengecek kembali kesepakatan yang dihasilkan di tingkat daerah. Apa bila ada hal-hal yang perlu di koreksi/disempurnakan maka Depdargi meminta gubernur untuk mempafilitasi pertemuan anatara dua kabupaten tersebut. Dan kesepakatan tersebut ditungkan dalam berita acara kesepakatan terbaru ditingkat daerah oleh seluruh pihak,\" jelas Firdaus. Terkesan Lambat Pemda Lebong sendiri menilai dengan adanya surat dari Kemedagri tersebut menerima keberatan yang telah di ajukan. Namun disisi lain, Gubernur Bengkulu terkesan lambat untuk melakukan tugasnya dalam memfasilitasi pertemuan kedua kabupaten tersebut. \"Surat dari kemendagri tersebut ditujukan ke Gubenur dan isinya tegas menyebutkan agar dilakukan fasilitasi pertemuan dan pengambilan kesepakatan baru. Tapi faktanya hingga sekarang belum ada pemberitahuan kapan akan di lakukan pertemuan tersebut. Kita menyayangkan tindakan Gubernur yang terkesan mengabikan surat tersebut,\" pungkas Firdaus. Selain itu, saat ini pihak pemda lebong masih menunggu waktu untuk pertemuan tersebut, Sembari menunggu maka dilakukan upaya mengumpulkan bukti-bukti outentik untuk mempertegas batas wilayah kabupaten Lebong dengan Kabupaten tetangga. \"Kemarin kita sudah melakaukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, intinya untuk menghadapi pertemuan tersebut kita akan mengajukan fakta-fakta bahwa Wilayah padang bano dan titik koordinat yang ada dalam permendagri nomor 20 tersebut tidak benar,\" pungkas Firdaus.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: