Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan, Wajib Bayar Pajak di Bengkulu

Perusahaan Perkebunan dan Pertambangan, Wajib Bayar Pajak di Bengkulu

\"ILUSTRASIBENGKULU, BE - Pemerintah Provinsi Bengkulu seperti geram dengan ulah semua perusahaan pertambangan dan perkebunan yang ada di wilayah Provinsi Bengkulu. Sebab, hingga saat ini perusahaan perusahaan tersebut tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk pajaknya yang langsung dibayarkan kepada pemerintah pusat.

Agar pajak tersebut masuk ke Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemprov pun menggodok Peraturan Gubernur Tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha yang Melakukan Usaha dan atau Pekerjaan di Bengkulu.

\"Beberapa waktu lalu kita sudah melakukan kunjungan ke Jawa Barat, ternyata mereka cukup besar mendapatkan pajak dari sektor perusahaan perkebunan dan pertambangan ini. Karenanya, kita saat ini mulai menyusun Pergubnya yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Bengkulu,\" ungkap Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ir Edi Waluyo SH MM kepada BE, kemarin.

Menurutnya, selama ini Provinsi Bengkulu sama sekali tidak mendapatkan apa-apa dari perusahaan perkebunan dan pertambangan tersebut. Padahal jalan hancur akibat dilalui oleh kendaraan perusahaan tersebut dibangun dan diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sedangkan Pemprov hanya mendapatkan bagi hasil atau royalti setelah dibagi oleh pemerintah pusat.

\"Kita targetkan Pergub itu selesai Agustus mendatang, dan pemberlakuannya pada 2016. Setelah Pergub itu diterapkan, kita yakin akan mendapatkan masukan dari sektor pajak yang cukup besar, bahkan mencapai ratusan miliar,\" bebernya.

Untuk sistem penghitungannya, Edi mengaku Pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada Kanwil Pajak Provinsi Bengkulu. Karena pajak tersebut dipungut oleh Kanwil Pajak selanjutnya baru ditransfer ke rekening Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Sebagai persiapannya, Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menggelar pertemuan dengan Kakanwil Pajak dan semua pemilik perusahaan perkebunan dan pertambangan yang ada di Provinsi Bengkulu. Sebagai langkah awal, Pemprov mewajibkan semua perusahaan tersebut mendirikan kantor cabangnya di Kota Bengkulu. Tujuannya, selain itu dicatat sebagai wajib pajak, juga untuk mempermudah koordinasi antar perusahaan dengan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

\"Jika ada perusahaan yang melanggar, maka nanti akan ada sansksinya. Sanksi terberatnya adalah gubernur tidak akan memperpanjang izinnya lagi, karena mulai tahun depan semua perizinan perkebunan dan pertambangan adalah kewenangan gubernur atau Pemerintah Provinsi Bengkulu,\" demikian Edi Waluyo. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: