KPU Pastikan Semua Masyarakat Terdaftar
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memastikan semua masyarakat di Provinsi Bengkulu yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang. Sebagai persiapannnya, kemarin (26/6) KPU menggelar rapat koordinasi (Rakor) dengan KPU kabupaten/kota se Provinsi Bengkulu. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar semua penyelenggara Pilkada mengenai tata cara pemuktahiran data pemilih yang akan dimulai pada 15 Juli mendatang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terdapat di setiap kelurahan atau desa. \"Sekarang masih mencermati Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dengan mempedomani data agregat jumlah pendudukan yang disampaikan KPU RI kepada KPU provinsi beberapa waktu lalu,\" ungkap Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Drs Siswanto MPd kepada BE, kemarin. Menurutnya, masyarakat yang harus terdaftar sebagai pemilih adalah masyarakat yang sudah memenuhi syarat yakni minimal berusia 17 tahun atau dibawah 17 namun sudah menikah juga berhak memberikan hak suaranya. Mengingat petugas PPK dan PPS untuk Pilkada serentak ini sebagian \'orang baru\' maka diperlukan pelatihan dan pencerahan dari KPU kabupaten/kota sebagai penyelenggara Pilkada tertinggi di tingkat kabupaten/kota. \"Kita menargetkan partisipasi pemilih cukup tinggi pada Pilkada ini. Untuk mencapai target itu, maka penyelenggara Pilkada ditingkat yang paling bawah harus mendata semua masyarakat yang memenuhi syarat untuk memilih. Dan KPU Provinsi Bengkulu juga ingin memastikan tidak ada pemilih yang terdaftar ganda dan tidak ada orang yang sudah meninggal namun masih terdaftar sebagai pemilih,\" paparnya. Setelah pemuktahiran data pemilih tahap pertama selesai, maka akan muncul Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dapat dilihat di website KPU Provinsi Bengkulu. Saat DPS ini diumumkan, masyarakat yang belum terdaftar bisa mendatangi petugas PPS, PPK atau KPU kabupaten/kota agar dimasukkan kedalam DPS. Mengingat setelah DPS ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), maka yang bersangkutan tidak bisa lagi menggunakan hak pilihnya. Agar tidak ketinggalan, Siswanto pun meminta masyarakat proaktif untuk mengecek apakah dirinya sudah terdaftar atau belum sebagai pemilih. Bagi masyarakat pedesaan, karena mengetahuinya bisa dilihat di kantor kelurahan atau desa tempat yang bersangkutan berdomisili. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: