Putusan Sengketa Ichwan-Rahmat, KPU Tak Bisa Banding
BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu akan memutuskan nasib pasangan Bakal Calon Gubernur Independen, Ichwan Yunus-Rahmat Elfi, hari ini (27/6) melalui sidang pleno anggota Bawaslu. Keputusan ini berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dihadirkan oleh Ichwan-Rahmat dan KPU Provinsi Bengkulu sebagai pihak tergugat. KPU sendiri hanya memiliki 2 pilihan dalam memutuskan perkara ini, yakni mengabulkan gugatan Ichwan-Rahmat atau menolaknya secara keseluruhan. \"Keputusan Bawaslu ini bersifat final dan mengikat jika keputusannnya mengabulkan gugatan pemohon. Karena tidak ada celah lagi bagi KPU untuk melakukan banding ke tingkat yang lebih tinggi, kecuali menjalankan putusan tersebut. Sebaliknya, penggugat (Ichwan-Rahmat,red) bisa melakukan banding ke PT TUN Medan bila gugatannya ditolak,\" ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Parsadaan Harahap SP MSi, kemarin. Saat ditanya gambaran keputusan Bawaslu, Parsadaan mengaku belum memiliki gambaran karena untuk memutuskan perkara tersebut bukan hal yang mudah. Melainkan banyak dasar yang menjadi pertimbangan, seperti keterangan saksi, alat bukti dari kedua belah pihak dan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu. \"Keputusannnya kita tidak bisa berandai-andai, karena ini menyangkut hak orang lain maka keputusannya hanya akan kita sampaikan dalam sidang besok. Kami juga akan menghadirkan tim Pak Ichwan-Rahmat sebagai penggugat dan KPU Provinsi Bengkulu sebagai tergugat,\" terangnya. Untuk dikatahui, dari 2 kali sidang sebelumnya, saksi dari kedua belah pihak sama-sama menyampaikan argumen yang bertentangan. Saksi dari Ichwan-Rahmat membeberkan banyak pelanggaran yang dilakukan tim peneliti KPU seperti banyak dukungan Ichwan-Rahmat yang tidak dihitung karena terbatasnya waktu dan ada kotak dukungan yang dihilangkan sehingga dukungan milik Ichwan-Rahmat berkurang menjadi 174.443 dari 215.010 dukungan yang diserahkan ke KPU. Namun pernyataan tersebut dibantah saksi yang dihadirkan KPU yang mengatakan bahwa tidak ada dukungan yang tidak dihitung dan tidak ada dukungan yang dihilang. Pengurangan terjadi karena banyaknya dukungan ganda, misalnya ada fotocopy KTP namun tidak ada tandatangan sebagai bentuk memberikan dukungan. Namun ada juga yang hanya tertera tandatangannya, sedangkan fotocopy KTP-nya tidak ada. \"Dengan mendengarkan keterangan yang saling bertolak belakang seperti itu, maka kami harus melakukan kajian hukum yang mendalam dan menelaah barang bukti yang ada atas perkara ini. Namun demikian, kami otpimis akan dapat memberikan keputusan yang tepat,\" tukasnya. Sementara itu, Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH sejak awal dengan getol meminta Bawaslu menolak seluruhnya gugatan Ichwan-Rahmat. Sebab, pihaknya menilai gugatan tersebut sama sekali tidak berdasar, karena KPU sudah melakukan penelitian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Kami optiomis akan menang, karena keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang kami berikan sudah sesuai prosedur akibat dukungannya banyak yang ganda sehingga tidak mencukupi syarat minimal. Sebenarnya kami sudah cukup toleransi, jika kami mau tegas, maka sejak awal sudah kami nyatakan TMS karena data yang diserahkan ke KPU sangat amburadul,\" tegas Zainan. Dibagian lain, Tim Ichwan-Rahmat, Asra juga berharap Bawaslu bisa mengabulkan gugatannya sehingga KPU mengembalikan status Ichwan-Rahmat dari Tidak Menenuhi Syarat menjadi Memenuhi Syarat. Jika gugatannya ditolak, Asra pun belum bisa memastikan apakah pihaknya melakukan upaya banding ke PT TUN atau tidak, karena belum ada arahan dari Ichwan dan Rahmat sebagai pihak menjadi korban. \"Mudah-mudahan Bawaslu bisa mengambil keputusan bijak dan mengabulkan permohonan kami. Karena berdasarkan keterangan saksi yang kami hadirkan, memang memberatkan KPU,\" tukasnya.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: