Korban Melawan, Resedivis Ditangkap
BENGKULU, BE - MS (17), Warga Lempuing, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu terpaksa diamankan di Mapolsek Gading Cempaka. Resedivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) ini kembali ditangkap bersama rekannya AR (16), warga singaran Patih, Gading Cempaka Lantaran melakukan tindakan serupa. Keduanya tertangkap tangan melakukan tindak pidana dengan merampas satu unit HP di Kawasan jalan Kapuas, Padang Harapan, Kota Bengkulu. Data terhimpun BE, keduanya tertangkap tangan tengah melakukan upaya perampasan satu unit HP milik M Isdihar Alwi (14), di tempat kejadian perkara (TKP) dengan menggunakan sebuah senjata tajam (Sajam) jenis badik. Hanya saja, korban yang saat itu melakukan perlawanan langsung mengejar tersangka dengan meminta bantuan kepada warga sekitar. Benar saja, mendengar teriakan korban, warga sekitar langsung menangkap keduanya sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK, Melalui Kapolsek Gading Cempaka, AKP Farouk Oktora SIK, membenarkan telah mengamankan tersangka. Dijelaskan Kapolsek, tersangka ini sudah ditetapkaN sebagai daftar pencarian orang (DPO) kasus kasus penjambretan yang terjadi di berbagai TKP di Kota Bengkulu. Dari data yang diperoleh, tersangka setidaKnya telah melakukan aksi penjambretan sebanyak 8 kali di wilayah hukum Polres Bengkulu. \"Tersangka sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" terang Kapolsek.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: