Pinjamkan Uang Rp 7 Juta, Tertipu

Pinjamkan Uang Rp 7 Juta, Tertipu

BENGKULU, BE- Naas dialami oleh Sarifah (40), warga Jl Merawan Kelurahan Sawah Lebar Bengkulu. Korban tertipu Rp 7 juta, karena meminjamkan uang pada pelaku AG (45) pedagang warga Kelurahan Sawah Lebar. Data terhimpun, berdasarkan laporan korban di Polres Bengkulu, kejadian ini terjadi pada 29 Mei lalu, berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp 7 juta. Saat meminjam tersebut, pelaku memberikan jaminan berupa satu unit mobil Suzuki Carry pada korban, karena itulah korbanpun meminjamkan uangnya kepada pelaku. Namun, 6 hari setelah meminjam uang tersebut, datang anak pelaku ke rumah korban dan mengambil mobil tersebut dengan alasan ada keperluan. Korbanpun meminjamkan mobil jaminan tersebut. Namun, hingga saat ini, mobil ataupun uang yang dipinjam pelaku tak kunjung dikembalikan oleh pelaku. Karena itulah, korban melaporkan kasus ini ke Polres Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta SIk melalui Kabag Ops Kompol Ruri Roberto SH SIk membenarkan laporan tersebut. \"Kita sudah menerima laporannya, untuk selanjutnya akan kita lakukan penyelidikan,\" demikian Kabag Ops. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: