61 Kendaraan Dinas akan Ditarik Paksa
BENGKULU, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bengkulu mengancam akan menjemput paksa kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat atau pejabat aktif namun sudah pindah tempat tugas ke SKPD lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Setidaknya masih ada 61 kendaraan dinas lagi yang terancam ditarik paksa tersebut. Rinciannya, 21 kendaraan roda empat atau mobil dan 40 kendaraan roda 2 atau sepeda motor.
\"Khusus untuk kendaraan roda empat, yang sudah dikembali berjumlah 12 unit, 5 unit diantaranya dikembalikan secara suka rela dari mantan anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Sedangkan 7 unit lainnya kita tarik paksa dari berbagai SKPD,\" ungkap Kepala Satuan Pol PP, Muhammad Ali Paman SH melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan daerah, Ir R Titus Chandra Erwana kepada BE, kemarin.
Sedangkan kendaraan roda 2 masih ada 40 unit yang belum dikembalikan, hilang 1 unit, dan sudah kembalikan dengan tarik paksa sebanyak 4 unit oleh Dinas Pertanian dan dikembalikan 1 unit dari pegawai Dispenda Provinsi Bengkulu.
Selain itu, Satpol dibawah kendali Muhammad Ali Paman juga mulai menertibkan aset yang tidak bergerak seperti kamera digital, tablet dan netbook. Setidaknya ada 4 unit aset yang tidak bergerak ini masih dikuasasi mantan pejabat, yakni kamera Nikon 3100 dikuasai mantan PNS Biro Administrasi Pembangunan, Voltesen SSos MH, 1 kamera digital SLR Eos 650 dikuasai Ir Muchlis Ibrahim milik Dinas Pertanian, 1 unit Tablet PC yang juga dikuasai Ir Muchlis Ibrahim dan 1 unit netbook Asus Hibrid dikuasi Mantan Kadis Pertanian Ir Edi Nevian.
\"Semua aset yang kita tertibkan ini adalah milik SKPD, kita terus berkoordinasi dengan SKPD yang bersangkutan untuk proses penarikannya. Mengingat, tanggung jawab aset tersebut ada di masing-masing SKPD,\" jelasnya.
Menurut Titus, pihaknya memberikan deadline hanya sebatas teguran ketiga. Jika tidak mengindahkannya, maka langsung dilakukan penarikan paksa dengan tidak memperhatikan tempat dan waktu.
\"Sejumlah aset itu ada yang sudah kita berikan peringatan atau teguran pertama, sebagian lain juga sudah ada teguran ke dua dan ketiga. Nah, bagi yang sudah teguran ketiga ini, hanya tinggal menunggu waktu penjemputan paksa,\" tegasnya.
Mengenai pejabat yang sudah pensiun atau sudah pindah tugas ke tempat lain, Titus mengaku pihaknya tidak segan-segan mendatangi rumahnya. Karena secara prosedur, pensiunan PNS tersebut memang sudah melanggar ketentuan menguasai aset daerah.
\"Penggunaan aset itu sebatas masih menjabat di satu SKPD. Jika pun masih menjabat, tapi sudah pindah ke SKPD lain, maka aset yang dipakai wajib dikembalikan. Bagi yang bersatutus pinjam pakai juga ada aturannya, seperti batas waktu pinjam dan wajib dikembalikan bila masa peminjamannya sudah habis,\" tukasnya. (400)
Daftar Kendaraan Roda 4 yang Masih Dikuasai Mantan Pejabat/Pensiunan PNS Nomor Nama Pemakai Kendaraan Milik 1. Harmen Hanifah MH Toyota Kijang Biro Hukum Setdaprov 2. H. Rifai Toyota Kijang Biro Perekonomian Setdaprov 3. Firdiansyah SE mobil Dispenda 4. Syamsul Azhar SE Toyota Kijang Minibus Dispenda 5. Drs H Suhaimi Toyota Kijang Minibus Dispenda 6. Hamdan Yazid SH Toyota Kijang Minibus Dispenda 7. Drs M Rasyidin SR Toyota Kijang Pic up Dispenda 8. Drs M Rasyidin SR Toyota Kijang Minibus Dispenda 9. Azharuddin SH Minibus Dispenda 10. Drs Eko Agusrianto Toyota Kijang Minibus Dispenda 11. Drs Zainal Abidin Toyota Kijang Pick Up Dispenda 12. Drs H Chandra R Timor Dispora 13. Drs Mulkan Tajudin Toyota Kijang Dispora (Buronan) 14. Septi Darmi MM Toyota Kijang Dispora 15. Bakorluh Mitsubishi Kuda Dinas Pertanian 16. Ir Rizal Syahrial Toyota Kijang Kapsul Dinas Pertanian 17. H. Hasanudin MSi Suzuki Carry Minibus Disbudpar 18. Drs Darma Setiawan Toyota Kijang Minibus Disbudpar 19. Hamlin Samhari Toyota kijang Minibus Disbudpar 20. Drs Amin Kurnia Toyota Kijang Ransuskes RSJKO 21. Ir Bambang HR Mitsubishi Strada RSUD M Yunus
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: