Anggota Polda Terancam Dipecat
BENGKULU, BE - Seorang oknum anggota Polda Bengkulu berinisial, Briptu AL terus dilakukan proses penyelidikan oleh pihak Bidang Propam. Hal itu bertujuan untuk memberikan sanksi atau efek jera yang tepat bagi anggota polisi. Bahkan tak menutup kemungkinan, oknum bintara ini bakal diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kapolda Bengkulu, Brigjen Pol Drs HM Ghufron MM MSi melalui Kabid Propam, AKBP Edi Suroso SH menjelaskan sebelum keputusan tersebut diambil, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan langkah-langkah sebagai prosedur yang harus dilakukan. \"Saat ini kita masih dalam proses penyelidikan. Atas perbuatannya terlapor bisa ditindak lanjuti dengan sanksi disiplin atau kode etik. Kalau memang sudah tak bisa diarahkan lagi maka kita akan berikan sanksi tegas berupa PTDH,\" terang Edi. Diijelaskan mantan Kapolres Rejang Lebong itu, kendati nantinya kasus mendapatkan kesepakatan damai antara korban dan pelapor, ia memastikan bahwa kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Hal ini lantaran apa yang dilakukan AL dinilai telah merusak citra positif anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan penegak hukum. \"Jika ia terbukti melanggar prosedur sebagai anggota Polri, tentunya yang bersangkutan akan tetap diberikan sanksi,\" tegas Kabid Propam.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: