Warga Keluhkan Tarif Parkir
CURUP, BE - Keberadaan parkir pasar kaget khususnya yang ada di samping Pasar Bang Mego Kota Curup, dikeluhkan warga. Keluhan tersebut lantaran tarif parkir yang ditentukan oleh pengelolanya melebihi dari peraturan yang berlaku. Salah satu keluhan disampaikan oleh Samuel (32) warga Kota Curup. Menurut Samuel, tarif parkir untuk kendaraan bermotor roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 2 ribu sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4 ribu. \"Motor awalnya diminta Rp 4 ribu, namun karena saya tanya yang pastinya baru diminta Rp 2 ribu saja kata penjaganya. Padahal setahu saya di Rejang Lebong ini tarif parkir untuk motor hanya Rp 1000,\" ungkap Samuel. Dengan adanya kejadian tersebut, Samuel berharap agar Pemkab Rejang Lebong dalam hal ini Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong, untuk mengambil tindakan. Karena menurut Samuel, jangan sampai keberadaan pasar kaget yang hanya ada saat bulan Ramadan tersebut dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi. Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Rejang Lebong Sunan Aspriady SE MM, saat dikonfirmasi terkait dengan tarif parkir menegaskan bahwa tarif parkir di Rejang Lebong masih tetap yaitu Rp 1000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2 ribu untuk kendaraan roda empat. \"Tarif tersebut sudah ada ketetapannya melalui Perda, jangan sampai melanggar Perda yang ada,\" tegas Sunan. Lebih lanjut Sunan menjelaskan, memang ada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai lokasi khusus. Di lokasi khusus tersebut memang tarif yang ditetapkan lebih dari peraturan yang ada. Ia mencontohkan untuk kawasan yang ada di dalam kawasan Pasar Bang Mego tarif untuk kendaraan bermotor roda dua Rp 2 ribu karena memang daerah tersebut adalah daerah khusus. \"Kalau di dalam Bang Mego memang Rp 2 ribu, tapi kalau di luar Bang Mego, ya tetap seribu, lokasi parkir pasar kaget ada di luar Bang Mego, sehingga tarifnya Rp 1000 untuk motor dan Rp 2 ribu untuk mobil,\" jelas Sunan. Terkait dengan naiknya tarif parkir tersebut, Sunan mengaku akan memanggil pihak ketiga yang mengelola parkir pasar kaget. Jangan sampai mereka menyalahi aturan dengan tugas yang pihaknya berikan. \"Bila perlu nanti akan kita ganti baik petugas maupun yang mengelolanya,\" tegas Sunan. Lebih lanjut Sunan juga berpesan kepada masyarakat untuk berani bersikap yaitu menolak membayar parkir terlebih lagi sudah melebihi dari tarif yang ditentukan. Selain itu Sunan juga menjelaskan, masyarakat bisa menolak membayar parkir bila petugas parkir tidak memberikan karcis parkir. Karena setiap petugas parkir wajib memberikan karcis kepada penggunan parkir.(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: