Khairul Anwar: Interpelasi Bukanlah Sesuatu Yang Negatif

Khairul Anwar: Interpelasi Bukanlah Sesuatu Yang Negatif

\"KhirulBENGKULU, Bengkuluekspress.com - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Khairul Anwar B Sc mengatakan, hak interpelasi yang diajukan oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu kepada Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah bukanlah sesuatu yang negatif. Menurutnya, hak interpelasi mengenai pemberian izin bongkar-muat (transhipment) di perairan pulau tikus bisa berujung pada putusan pemberian izin transhipment. \"Tak menutup kemungkinan pada interpelasi nanti berujung pada pemberian izin transhipment,\" kata Khairul Anwar yang juga berasal dari Fraksi PDIP ini. Sebelumnya, sebanyak 40 anggota dewan telah menandatangani usulan hak interpelasi terhadap gubernur yang diusulkan pada sidang paripurna. Interpelasi ini diajukan terkait izin transhipment batu bara di perairan di dekat Pulau Tikus. Pemerintah Provinsi Bengkulu dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013 khususnya Pasal 99 ayat 3 dengan memberikan izin transhipment di perairan Bengkulu dekat Pulau Tikus. Izin tersebut ditandatangani oleh Pelaksana tugas Sekretaris daerah provinsi, Drs Sumardi MM atas nama gubernur. (Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: