Lagi, Polda Ringkus Pengedar Ganja
GADING CEMPAKA, BE - Setelah berhasil meringkus pengguna dan pengedar narkoba jenis Sabusabu Hari Minggu (6/1) lalu, kemarin Satuan Narkoba Polda Bengkulu kembali berhasil meringkus pemakai sekaligus sebagai pengedar narkoba lainnya. Pelaku beserta barang buktinya saat ini telah diamankan di Kantor Polda Bengkulu.
Tersangkanya Ri (21), tercatat sebagai warga Rawa Makmur, Gang Merpati 16, Kecamatan Muara Bangkahulu. Pemuda ini ditangkap bersama barang bukti berupa sepaket ganja kering. Barang bukti itu sempat dilemparkan tersangka tatkala polisi berusaha meringkusnya. \"Awal mulanya pelaku sempat membuka paket daun ganja yang terbungkus dalam sebuah kotak rokok,\" kata Dir Narkoba Polda Bengkulu, Kombes Pol Drs Moch Budi Tono melalui kasat II, Kompol Teddy Restiawan SIK SH MH, kemarin.
Polisi yang jeli melihat ulah tersangka itu. Sesaat dibuang, polisi langsung mengambil ganja itu, lalu menunjukkan dan menanyakannya pada tersangka.\"Kepada penyidik pelaku mengaku barang bukti ganja itu miliknya,\" tukasnya.
Saat dintrograi polisi, Ri mengatakan ganja itu ia peroleh dari seorang pengedar berinisial Ev. Ganja itu ia beli seharga Rp 200 ribu. Ri mengaku sudah 3 kali membeli ganja. Pemasanan ia lakukan via SMS kepada sang bandar. \"Saya menjualnya ke mahasiswa,\" kata Ri yang kesehariannya bekerja sebagai buruh kuli.
Berikutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata Ri masih menyimpan sepaket ganja kering siap pakai dalam sebuah buku catatan. \"Bisa jadi kita jerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu pemakai dan pengedar,\" sambungnya. Selain menyita dua bungkus ganja kering, Polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti. Saat ini polisi masih mengembangkan perkara ini. (cw1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: