Kontrak CV Tiga Bersaudara Diputus
RATU SAMBAN, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu, ternyata sudah memutuskan kontrak CV Tiga Bersaudara, sejak 1 Januari 2013 lalu. Dengan demikian, CV Tiga Bersaudara, tidak lagi berhak mengelola kawasan parkir Panorama dan sekitarnya (zona 6). Kepala Dishubkominfo, Ivansori SIP mengatakan, seluruh aset lahan parkir yang dilimpahkan kepada CV Tiga Bersaudara, dinyatakan ditarik dan dikelola oleh Dishubkominfo. \"Terhitung 1 Januari, CV Tiga Bersaudara tidak berhak lagi mengambil retribusi parkir dikawasan zona enam,\" katanya. Oleh sebab itu kata Ivansori, maka sebagian petugas yang bertugas di bawah CV Tiga Bersaudara dan masih diberdayakan, tidak boleh menyetor ke CV Tiga Bersaudara, melainkan langsung disetor ke Dishubkominfo. \"Setelah kontrak CV Tiga Bersaudara diputus, Dishubkominfo meminta tolong pada petugas dibawah naungan CV Tiga Bersaudara untuk tetap bertugas, tapi setorannya langsung ke kantor Dishubkominfo,\" terangnya. Disinggung soal piutang yang saat ini membelit CV Tiga Bersaudara, Ivansori mengatakan, masih memberikan toleransi dan melakukan mediasi agar mau membayar sisa piutang retribusi parkir tersebut. Pihaknya juga telah memanggil Direktur CV Tiga Bersaudara, Fery, namun sayangnya tak juga hadir. \'\'Jika CV Tiga Bersaudara tidak memiliki itikad baik, kita akan melakukan upaya hukum, dan sejauh ini kita sudah koordinasi dengan pihak Kejari terkait masalah ini. Kamun Kejari Bengkulu memberikan kesempatan kepada Dishubkominfo dan CV Tiga Bersaudara untuk mediasi terlebih dahulu,\'\' tukasnya. (247)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: