Hotel Wajib Laporkan Orang Asing

Hotel Wajib Laporkan Orang Asing

\"DENDIBENGKULU, BE - Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu kemarin (17/6), menggelar sosialisasi implementasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada pemilik hotel atau penginapan yang ada di Kota Bengkulu. Sebab, mulai tanggal 22 Juni ini, semua pemilik hotel, penginapan, quest house, losmen atau mess perusahaan wajib melaporkan tamu orang asing yang menginap di penginapannya secara online yang bisa diketahui petugas Kantor Imigrasi Bengkulu.

\"Kewajiban melaporkan data orang asing ini harus dilakukan selama 1 kali 24 jam orang asing itu menginap. Dan kewajiban ini berlaku bagi semua hotel hingga ke penginapan,\" ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Depkum dan HAM Bengkulu, Sulistiarso.

Menurutnya, berdasarkan pasal 117 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa setiap pemilik hotel atau penginapan wajib melaporkan data orang asing yang menginap ditempatnya. Bila tidak melapor, maka bisa dikenakan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau didenda paling banyak Rp 25 juta.

\"Dasar hukumnya memang tegas, tapi untuk permulaan ini kita meminta kesadaran pemilik hotel atau penginapan untuk menyampaikan data orang asing yang menginap ditempatnya sesuai dengan kemampuannya. Karena kita tahu bahwa tidak semua hotel atau penginapan menyediakan komputer yang tersambung dengan internet,\" kata Sulistiarso.

Data orang asing tersebut, lanjutnya, sangat penting untuk menghindari perbuatan yang dapat merusaka bangsa ini, seperti peredaran narkoba, teroris dan lainnya. \"Ini untuk merah putih, bukan kepentingan imigrasi dan bukan pula kepentingan pemilik usaha perhotelan,\" paparnya.

Berdasarkan pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 tersebut, orang asing yang masuk ke Indonesia dan tidak memiliki dokemen perjalanan dan visa yang sah, maka dipidana penjara paling lama 5 tahun atau didenda paling banyak Rp 500 juta.

\"Mohon kerjasaamanya antara pemerintah daerah dan pemilik hotel/penginapan untuk mendeteksi keberadaan orang asing. Karena pemilik penginapan adalah ujung tombak yang mengetahui orang asing, dan pemilik hotel bisa melaporkan melalui aplikasi yang sudah disiapkan. Tujuannya bukan bermaksud melarang orang asing masuk ke Bengkulu, sebaliknya kita membutuhkan orang asing agar ikut membangun bangsa ini, tapi kedtaangannya jangan merusak,\" bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu, Drs Kabul Sudrajat MSi mengungkapkan sejauh ini pihaknya hanya mengetahui data orang asing di Bengkulu yang jumlahnya sekitar 400-an orang.

\"Mereka ada yang bekerja disektor batubara, wisata dan kunjungan keluarga. Data tersebut bukan dari pemilik hotel atau penginapan. Dengan adanya kewajiban pemilik penginapan itu, kita berharap semua kunjungan orang asing ke Bengkulu dapat diketahui sejak dini, karena mereka dipastikan menginap di hotel atau penginapan lainnya,\" ungkapnya.

Perlahan, pihaknya juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait tata cara melapor orang asing ini. Karena sebagian besar orang asing yang datang ke Bengkulu dengan tujuan yang tidak baik biasanya menginap dirumah penduduk, sehingga tidak bisa dideteksi jika tidak dilaporkan.

\"Nanti akan disoslisasilasi hingga ke masyarakat, karena untuk mengetahui orang asing ini sangat penting sekali demi keutuhan NKRI ini. Namun sebelum disosialisasikan, masyarakat juga bisa langsung melapor bila ada orang asing yang menginap selama 1 kali 24 jam,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: