7 Diringkus, 1 Over Dosis

7 Diringkus, 1 Over Dosis

\"RIO-BNNBENGKULU, BE - Setelah menjadi Target Operasi (TO) sejak tahun 2014 lalu, akhirnya pada Senin (17/06) sekitar pukul 10.00 WIB dengan dibantu jajaran Polres Bengkulu Selatan (BS), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu berhasil meringkus 7 orang pengguna narkoba. Mereka diantaranya satu bandar, dua pengedar, dua pemakai, 1 masih diselidiki karena over dosis (OD) dan 1 perempuan dan berstatus PNS di lingkungan Pemda BS yang merupakan istri bandar narkoba.

\"Kami dapat melaksanakan kegiatan penangkapan terhadap bandar narkoba dengan inisial RO, dan di kediamannya itu ada 5 orang dan semuanya kita amankan,\" kata Kepala BNN Bengkulu Kombes Pol Djoko Maryanto melalui Kabid Pemberantasan AKBP Herly Yudianto SH.

Lanjut Herly, setelah diamankan dan langsung dibawa ke BNN Bengkulu, maka pihak BNN melakukan pemeriksaan. Dari 5 orang yang dibawa ke BNN ini, didapatkan 3 orang tersangka yakni RO (37) sebagai bandar, AD (22) dan RP (33) sebagai pengedar, sedangkan dua orang lainnya yakni RB (26) dan DD (38) akan dilakukan rehabilitasi, karena keduanya merupakan pemakai. \"Pada saat kami melakukan penangkapan tersebut, satu orang berinisial DK (34) langsung menelan barang bukti sebanyak dua paket, sehingga ia mengalami overdosis dan saat ini di rawat di RSJ Soeprapto Bengkulu,\"imbuhnya.

Masih kata Herly, selain 6 orang tersebut, pihaknya juga mengamankan istri bandar RO yakni FI (37) yang berprofesi sebagai PNS di Pemda BS. Sebab, FI ini telah ikut serta dalam pengedaran narkoba, saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim penyidik BNN. Meskipun, FI beralasan tidak mengetahui tentang pekerjaan suaminya, namun tim penyidik tetap melakukan pemeriksaan.

Penangkapan di kediaman RO di Jl Raya Desa Ketaping Kota Manna, BS ini saat sedang berpesta di kediaman RO tersebut. Sehingga, di kediaman RO tersebut BNN menemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket shabu-shabu dengan berat 0,12 gram yang harganya Rp 500 ribu, timbangan, plastik bening, uang Rp 4,4 juta sebagai BB hasil penjualan Shabu. Selain itu, ada laptop, CCTV, dan 9 unit Hp dengan berbagai macam merk, dompet, gunting, dompet dan alat hisap. BB berupa Laptop yang berhasil diamankan BNN, berisikan film porno dan kemungkinan, para pemakai serta bandar narkoba ini memakai narkoba sambil menonton blue film.

\"Selain itu, di kediaman RO ini juga ditemukan sarung senjata, peluru Revolver N 16 dan satu unit airsoft gun yang merupakan senjata untuk olahraga, semuanya kita amankan,\"imbuhnya. Untuk tiga orang tersangka ini, pihaknya menerapkan pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

\"Dari pengakuan tersangka, ia hanya mengedarkan seputar Kota Manna, tapi saat ini sdang kita kembangkan, karena khawatir disamping mengedarkan dalam kota, tidak menutup kemungkinan muncul jaringan antar provinsi,\"pungkasnya. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: