Nasib Ichwan-Rahmat Diputuskan Siang Ini

Nasib Ichwan-Rahmat Diputuskan Siang Ini

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan memutuskan nasib bakal Calon Gubernur jalur independen, Ichwan Yunus dan Rahmat Elfi MSi melalui rapat pleno siang ini.  KPU akan memberikan keputusan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada pasangan kandidat tersebut berdasarkan hasil penelitian berkas dukungan yang diserahkan Ichwan-Rahmat ke KPU Kamis (11/6) lalu. Anggota KPU Bidang Penyelenggaraan, Eko Sugianto SP MSi, belum mau berspekulasi mengenai keputusan yang akan ditetapkan terhadap satu-satunya pasangan bakal Cagub yang menggunakan jalur independen tersebut.  Ia berdalih, keputusan baru akan disampaikan setelah adanya pleno yang dihadiri oleh kelima anggota KPU Provinsi Bengkulu. \"Saya belum mengatakan Memenuhi Syarat atau Tidak Memenuhi Syarat, karena kami sendiri belum melaksanakan rapat pleno. Lagi pula proses penelitian administrasinya masih berlangsung,\" kata Eko saat dihubungi BE, sore kemarin. Namun demikian, ia kembali menegaskan jika memang masih terdapat kekurangan, maka tidak ada waktu tambahan yang diberikan kepada kandidat untuk memperbaikinya. Jika tidak melengkapi syarat, maka status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pun akan langsung dikeluarkan pihaknya. Jika sudah TMS, maka tidak ada upaya lagi yang bisa dilakukan kandidat, karena peluang untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur sudah tertutup. \"Kami dari awal juga meyampaikan bahwa batas masa perbaikan hanya selama masa penerimaan dukungan persyaratan calon independen. Kalau tidak lengkap, ya mau tidak mau berkas sudah tidak bisa dilengkapi lagi,\" tegasnya. Sementara informasi yang diterima BE dari internal KPU menyebutkan bahwa Ichwan-Rahmat akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), karena dokumen persyaratan dukungan yang sudah diperbaikinya makin tidak jelas seperti data yang terdapat dalam softcopy juga tidak bisa dibaca seperti sebelumnya. Selain itu, kekurangan lainnya adalah rekapan dukungan yang seharusnya dilampirkan dengan menggunakan formulir B2KWK berbasis desa atau kelurahan, namun pasangan tersebut tidak merubahnya sehingga masih sama seperti temuan sebelumnya. \"Pokoknya dokumen persyaratan yang diserahkan sama seperti sebelumnya, masih banyak kekurangan dan kesalahan seperti ketidaksesuaian data antara softcopy dan hardcopy, tidak menggunakan blanko sesuai dengan aturan yang berlaku serta kekurangan lainnya,\" ungkap sumber kuat BE, sore kemarin. Setelah menyerahkan dukungan Kamis kemarin, berkas Ichwan-Rahmat pun sempat dikembalikan karena tim peneliti berkas dari KPU menemukan ada yang tidak beres, seperti data yang terdapat dalam hardcopy tidak sesuai dengan data yang terdapat dalam softcopy, bahkan data yang terdapat dalam softcopy tersebut tidak bisa dibaca dengan baik karena tidak terinci. Selain itu, pihak KPU juga menemukan rekapan dukungan tidak menggunakan formulir B2KWK KPU. Atas kekurangan itu, berkas Ichwan-Rahmat dikembalikan untuk diperbaiki. Karena terbatasnya waktu, berkas tersebut harus diserahkan kembali ke KPU pada Jumat (12/6) atau bertepatan dengan ditutupnya waktu penyerahan dukungan. \"Syaratnya cukup banyak dan sangat ketat, makanya kami imbau agar dukungan itu diserahkan sejak awal kami membuka penerimaan dukungan. Dan yang perlu diketahui kandidat, persyaratan yang kami teliti ini bukan hanya masalah jumlah fotocopy KTP, tapi semua persyaratan lainnya seperti persebaran dukungan, formulir yang digunakana dan kesesuaian antara data yang terdapat dalam bentuk hardcopy dan softcopy,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: