Ada Tersangka Lain

Ada Tersangka Lain

CURUP, BE - Setelah menetapkan mantan Sekwan SL (50) sebagai tersangka terkait dengan dugaan korupsi penggunaan dana rutin surat perintah perjalanan dinas (SPPD) DPRD Rejang Lebong tahun 2010 lalu. Kejaksaan Negeri Curup mengisyarakat akan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Curup, Eko Hening Wardoyo SH melalu Kasi Intel Heru Saputra SH MHum sebelum menetapkan tersangka baru. Pihaknya akan memanggil sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam kasus tersebut. Selain anggota dewan, pihaknya juga akan memanggil sejumlah PNS yang terlibat dalam pengelolaan uang negara tersebut.

\"Untuk pemanggilan nanti status mereka masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan akan meningkat menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan,\" tegas Heru.

Sementara itu, terkait dengan telah adanya tersangka dalam kasus dugaan korupsi SPPD Dewan tahun 2010 tersebut. Aktifis KAMMI Rejang Lebong, Erwanto mengapresiasi apa yang dilakukan Kejari Curup. Namun menurut Erwanto meskipun sudah menetapkan tersangka, ia menilai Kejari masih belum maksimal.

\"Uang yang merugikan negara tersebut kan digunakan secara bersama-sama, seharusnya yang lain juga harus ikut bertanggung jawab,\" tegas Erwan.

Lebih lanjut Erwanto meminta agar penyidik segera menuntaskan penyidikan kasus ini, terlebih lagi dalam waktu dekat ini Rejang Lebong akan menggelar Pilkada. Jangan sampai kasus yang tengah ditangani tersebut mengganggu pesta demokrasi di Rejang Lebong mengingat ada anggota dewan periode tersebut yang maju dalam Pilkada yang akan digelar serentak pada Desember 2015 ini.

Sementara itu saat dikonfirmasi terkait penetapan mantan Sekwan yang juga Kadisbudpar Rejang Lebong sebagai tersangka, Bupati Rejang Lebong H Suherman SE MM meyakini apa yang dilakukan tersangka bukan atas inisiatifnya melainkan ada perintah dari atasannya. Karena menurut bupati, tugas SL sebagai sekretaris dewan adalah pembantu dari seluruh anggota DPRD Rejang Lebong kala itu.

\"Meskipun SL sebagai KPA, tapi semua yang dilakukan atas instruksi atau petunjuk atasannya. Dengan begitu, pasti akan banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut,\" jelas bupati. Lebih lanjut bupati menjelaskan, dalam menuntaskan kasus ini, pneyidik harus mengumpulkan keterangan dari tersangka terutama terkait penggunaan anggaran. Karena menurut bupati, tugas SL kala itu hanya menerbitkan SPPD sesuai dengan SPT dari Ketua DPRD Rejang Lebong. Terkait dengan posisi SL sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bupati mengaku akan menunggu hingga proses persidangan.

\"Bila sudah masuk ranah persidangan, maka jabatan yang bersangkutan akan kita Plt kan. yang nanti akan kita tunjuk adalah sekretarisnya,\" jelas bupati.

Berkaca dari permasalahn tersebut, Suherman tak bosan-bosannya mengingatkan anak buahnya untuk selalu bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena menurut bupati jangankan pekerjaan yang salah pekerjaan yang benar saja selalu dicari-cari kesalahannya. (251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: