Pengguna Ganja Divonis 4,5 Tahun

Pengguna Ganja Divonis 4,5 Tahun

CURUP, BE- Setelah menjalani rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Curup, kemarin (11/6) majelis hakim pengadilan Negeri (PN) Curup menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta kepada terdakwa Irwan (34). Irwan yang merupakan warga Kecamatan Curup duduk di bangku pesakitan lantaran kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja seberat 0,5 gram. Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Adil Hakim, dibantu hakim anggota Hendri Sumardi dan Joni Maruli dengan JPU Novan Harpanta. Terdakwa divonis selama 4,5 tahun lantaran terbukti bersalah melanggar pasal 111 UU No.35/2009, tentang Narkotika, sehingga dijatuhi vonis hukuman penjara 4,5 tahun ditambah denda sebesar Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak bisa membayar denda maka akandiganti dengan hukuman kurungan tiga bulan penjara. \"Yang bersangkutan secara sah dan terbukti telah melakukan pelanggaran pasal 111 Undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, yakni mengonsumsi jenis narkotika kelas satu,\" kata Adil Hakim yang juga menjabat Humas PN Curup. Menurut Adil, Vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan JPU dari Kejaksaan Negeri Curup. Dimana dalam tuntutannya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta. \"Vonis yang kita berikan lebih ringan dari tuntutan karena beberapa pertimbangan,\" aku Adil. Menurut Adil beberapa pertimbangan sehingga majelis hakim memvonis lebih rendah dari tuntutan JPU antara lain karena selama persidangan terdakwa bersikap sopan serta mengakui semua perbuatannya serta masih memiliki tanggungan yaitu anak dan istrinya. Selain adanya keringan, Adil juga mengakui, ada beberapa faktor juga yang ikut memberatkan terdakwa salah satunya terdakwa bukan kali pertamanya menggunakan barnag haram tersebut namun sudah berulang kali. \"Yang bersangkutan juga sudah sering diingatkan anak istrinya untuk tidak mengkonsumsi ganja lagi, namun peringatan tersebut justru membuat yang bersangkutan marah bahkan hingga memukul anak istrinya,\" jelas Adil. Terkait dengan Vonis yang diterimanya, terdakwa menerima vonsi tersebut sedangkan JPU masih pikir-pikir atas vonis yang dibacakan majelis hakim.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: