Travel Liar Ditertibkan
BENTENG, BE-Maraknya keberadaan kendaraan dengan nomor polisi (Nopol) warna hitam yang dijadikan angkutan umum atau yang dikenal dengan travel gelap patut ditertibkan. Sebab aktifitas kendaraan flat hitam tidak dibenarkan secara hukum untuk dijadikan kendaraan travel yang setiap harinya mejadi angkutan umum bagi masyarakat. Karena kendaraan-kendaraan flat hitam tersebut tidak terdata didinas terkait sebagai angkutan masa. Menyadari tugas dan fungsinya dengan baik, membuat Dinas Perhubungan Komunikasi Informasi dan Pariwisata (Dishubkominfopar) gencar melaksanakan penertiban terhadap kendaraan berplat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum (travel liar) di kawasan Bengkulu Tengah.
\"Selain travel angkutan umum yang tidak memiliki kelengkapaan surat-surat kendaraannya juga kita tertibkan,\" tegas Zainal Abidin Kabid Angkutan dan Pengendalian Oprasional Dishubkominfopar Bengkulu Tengah.
Kegiatan penertiban kendaraan liar serta surat kendaraan angkutan umum resmi tersebut akan rutin dilaksanakan. Sehingga kedepan di wilayah Bengkulu Tengah bebas dari kendaraan tanpa kelengkapan surat-menyurat resmi. Angkutan umum yang beroperasi di wilayah Benteng memiliki izin secara resmi dan terdaftar dengan baik, sehingga tidak dianggap sebagai travel gelap. \"Ya setiap dilaksanakan razia banyak kendaraan yang terjadi, semua kita tertibkan,\" ungkapnya.
Pelaksanaan razia sendiri digelar berkerja sama dengan aparat kepolisian setempat, sehingga kendaraan yang terjaring akan diperiksa kelengkapannya. \"Razia sudah kita laksanakan dikawasan gunung, puluhan kendaraan terjadi, yang surat kendaraannya tidak lengkap kita amankan,\" terang Zainal. (320)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: