52 Pasangan Nikah Isbat

52 Pasangan Nikah Isbat

BENTENG, BE-Bengkulu Tengah terus berbenah secara administrasi kependudukan. Selain melaksanakan pembuatan e-KTP, Pemerintah Daerah (Pemda) juga berupaya memberantas warga tanpa buku nikah. Seperti kemarin (11/6) dilaksanakan program nikah isbat di kantor Bupati Benteng. Sebanyak 52 pasangan warga yang sebelumnya hanya melaksanakan nikah sirih melaksanakan nikah isbat untuk mendapatkan buku nikah dari Pengadilan Agama Bengkulu Utara.

\"Untuk hari ini totalnya ada 50 pasangan suami-istri yang tersebar di seluruh wilayah Benteng. Jumlah ini masih sangat kecil dibanding total penikahan tanpa buku nikah di Benteng,\" tegas Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Tengah Rully Gunawan, S. Sos.

Rully menjelaskan program nikah isbat terlaksana berkat kerjasama antara Kemenag dan Gabungan Organisiasi Wanita (GOW) Bengkulu Tengah. Meskipun jumlah belum signifikat tetapi upaya tersebut dapat mengurangi angkah pernikahan sirih diwilayah Benteng.

\"Secara total yang terdata dengan kita sebanyak 826 pasangan tanpa buku nikah diseluruh wilayah Benteng,\" terangnya.

Menurut Rully, dari 826 pasangan yang dikenal dengan sebutan nikah sirih terdata memiliki anak secara total sebanyak 1.932 orang. Kesemua anak pasangan tersebut mengalami kesulitan saat berurusan dengan administrasi. Disaat mereka mau menempuh pendidikan ataupun untuk mendapatkan pekerjaan, karena mereka tidak terdaftar sebagai masyarakat ditempat tinggalnya disebabkan orangtuanya tidak memiliki buku nikah.

\"Kalau anaknya itu kesulitan saat berurusan dengan birokrasi karena tidak diakui negara. Untuk itu kita harapkan kedepan seluruh pasangan ini dapat memiliki buku nikah,\" ungkapnya. Kemenag juga berharap kedepan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah menyediakan anggaran memadai untuk pelaksanaan nikah isbat dengan jumlah peserta lebih banyak. Sehingga, seluruh warga di Bengkulu Tengah terbebas dari pasangan yang tidak memiliki buku nikah.

\"Bagi orang tua yang menikah tidak memiliki buku nikah atau tidak menikah resmi secara hukum, akan sulit untuk mendaftar haji. Karena pembuatan paspor harus melapirkan buku nikah,\" ungkapnya.

Sementara itu salah seorang pasangan yang mendapatkan buku nikah Zainal Atap (44) warga Pematang Tiga mengaku senang mengikuti pelaskanaan nikah masal, karena dirinya sudah memiliki buku nikah. Dengan telah menikah resmi semua urusan dalam mendapatkan pengakuan hukum atas penikahannya sudah tidak terkendala lagi.

\"Sudah tadi, ditanya Pak Hakim kapan nikah dan siapa saksinya, dan saya sudah menjelaskan semua,\" ungkapnya.

Menurut pria yang memiliki tiga anak ini, selama ini anak-anaknya sulit mendapatkan bukti bukti otentik kelahiran, sehingga terkendala ketika ingin mendaftar sekolah. \"Daftar sekolah saja sulit, apa lagi berurusan dengan yang lainya. Dengan adanya pernikahan masal ini kedepan kita tidak mengalami kesulitan lagi,\" tuturnya. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: