Masih Ada Pelaung Mutasi Tahap 2v
ARGAMAKMUR, BE - Meskipun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) sudah melakukan mutasi sebanyak 80 pejabat di lingkungan Pemkab BU, pada Sabtu (30/5) lalu, namun kemungkinan mutasi tahap ke-2 di jajaran PNS di Pemkab BU masih bisa terjadi. Pasalnya, jika Imron mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu, maka masih ada rentang waktu untuk merombak kabinetnya.
Menanggapi masalah isu mutasi tahap kedua ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten BU, Dulla SE mengatakan, ada tidaknya mutasi tahap ke-2 sepenuhnya ada di tangan Pemkab. Ada kemungkinan mutasi tahap kedua dilakukan, jika mutasi tahap kedua tepat ditanggal Bupati BU dilantik. Namun diakui Dullah sampai saat ini belum ada perintah dari kepala daerah terkait mutasi tahap kedua itu.
\"Mutasi tahap kedua yang mempunyai kapasitas melakukan dan mengambil keputusan kan Pemkab. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan mutasi tahap kedua,\" kata Dullah. Sementara itu, saat disinggung mengenai berakhirnya masa kepemimpinan Bupati BU bulan Agustus nanti, ia berpendapat, jika mengacu kepada aturan yang ada, Bupati dilantik bulan Februari 2010 dan berakhir masa jabatan bulan Februari 2016 kemudian Bupati mencalonkan diri sebagai Gubernur Bengkulu. Karena menjadi salah satu peserta pemilu, jabatan bupati harus mundur enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan. Terkait mutasi tahap pertama yang baru saja dilakukan, tidak ada sangkut pautnya dengan politik, tidak berbenturan dengan aturan dan hukumnya sah. \"Bupati berakhir masa jabatannya bulan Agustus 2015 nanti jika dia resmi mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Bengkulu. Terkait mutasi yang baru saja dilakukan itu sah hukumnya dan tidak melanggar aturan serta tidak bermuatan politik,\" demikian Dullah.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: