Horee… Pegawai Swasta Dapat Tunjangan Pensiun

Horee… Pegawai Swasta Dapat Tunjangan Pensiun

\"268655_ilustrasi-gaji-istri-lebih-besar-_663_382\"JAKARTA, BE - Kabar gembira bagi para pegawai swasta di seluruh Indonesia. Pasalnya, mulai 1 Juli 2015 mendatang, tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang akan menerima jaminan pensiun. Tapi, mereka juga bakal menerima jaminan tersebut. Untuk itu, Pemerintah mendesak perusahaan untuk segera mendaftarkan karyawannya sebelum dikenakan sanksi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil mengatakan, pemerintah kini tengah mempersiapkan program jaminan pensiun bagi para pegawai swasta. Rencananya akan diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 1 Juli 2015. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang? No 40 / 2004? tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

\"Sesuai perintah Pak Presiden bahwa kita akan menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penjaminan pensiun untuk para pekerja,\" kata Sofyan Djalil di Jakarta, Senin (8/6). Sofyan menargetkan, PP tersebut dapat diselesaikan dalam pekan ini untuk kemudian ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada minggu selanjutnya. \"Nantinya, setiap perusahaan dan para pekerja wajib melakukan iuran setiap bulannya untuk mendapatkan maanfaatnya saat memasuki usia pensiun,\" ujarnya.

Ia menambahkan, rencananya pembayaran jaminan pensiun itu akan dikelola dan dilakukan? melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Untuk itu, pemerintah mengimbau kepada seluruh perusahaan yang belum mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan segera mendaftarkan sebelum nantinya akan menerima sanksi.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masasha menjelaskan, dengan penambahan penjaminan pensiun bagi para pekerja tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan secara resmi akan beroperasi penuh.

\"Ini sedang disiapkan PP-nya, saya hanya boleh sosialisasi setelah PP-nya keluar. Jadi berdasarkan PP itu, kalau udah rampung, kami akan kirim surat ke perusaahan-perusahaan,\" imbuh Elvyn.

Dia menjelaskan, dengan peluncuran program jaminan pensiun ini, maka peran BPJS Ketenagakerjaan semakin penuh. Karena sebelumnya BPJS Ketenegakerjaan hanya menjalankan program penjaminan para pekerja berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian saja.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Herman Suryatman menambahkan. Jika dilihat dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun, masa iuran untuk mendapatkan manfaat atas program bagi pegawai swasta tersebut tercatat minimal 15 tahun.

\"Hal ini berbeda dengan swasta, PNS diharuskan bekerja dalam jangka waktu lebih lama untuk memperoleh manfaat dana pensiun. Yakni, minimal 20 tahun masa kerja baru dirinya bisa mengajukan pensiun dini dan mendapatkan manfaat dana pensiun. Kurang dari itu, tak bisa mendapatkan dana pensiun,\" kata Herman saat dihubungi terpisah.

Menurutnya, bagi para pegawai swasta, dana pensiun akan diberikan saat usia pekerja 56 tahun. Selain itu, aturan ini hanya berlaku bagi peserta jaminan pensiun yang bekerja di perusahaan swasta, bukan di lembaga negara. Sementara batas usia pensiun (BUP) PNS yang bekerja di lembaga negara tercatat lebih dari 56 tahun setelah ditetapkan pada 1 Februari 2014.

\"Kalau PNS, mereka memasuki masa pensiun saat menginjak usia 58 dan 60 tahun, 58 tahun bagi eselon III ke bawah (jabatan administrasi), sedangkan 60 tahun untuk eselon II dan I (Jabatan Pimpinan Tinggi),\" pungkasnya. (wmc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: