Pemprov Dapat Reward WTP

Pemprov Dapat  Reward WTP

\"wtp\"BENGKULU, BE - Keberhasilan Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SA g MPd membawakan Pemerintah Provinsi Bengkulu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan 4 kali berturut-turut, mendapatkan reward atau hadiah dari pemerintah pusat. Reward tersebut berupa uang tunai yang akan diberikan melalui awal 2016 mendatang.

Menurut Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, Ir Edi Waluyo, reward tersebut merupakan hadiah dari pemerintah pusat atas penghargaan kepada pemerintah daerah yang telah berhasil mengelola keuangannya sehingga dengan baik meraih predikat WTP.

\"Untuk tahun keempat ini saya belum tahu persis berapa besaran reward tersebut, yang jelas setelah 2 kali mendapatkan WTP berturut-turut, maka rewardnya sebesar Rp 2 miliar. Mudah-mudahan saja dengan 4 kali WTP ini kita diberikan reward Rp 4 miliar atau lebih besar lagi,\" ungkap Edi saat dihubungi BE, kemarin sore.

Meskipun sejauh ini Pemprov belum mengetahui besaran reward itu, namun Edi Waluyo menyatakan bahwa pencairannya tidak perlu dikhawatirkan lagi, karena sudah pasti diberikan. Biasanya pencairan dilakukan diawal tahun melalui APBN murni yang dimasukkan kedalam APBN murni untuk dibahas oleh DPRD, namun kali ini kemungkinan besar akan diberikan melalui APBN perubahan.

Mengingatkan tahun ini adalah tahun terakhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

\"Kita berharap diberikan melalui APBN perubahan tahun ini, agar bisa langsung dibahas melalui APBN perubahan sehingga bisa langsung digunakan untuk pembangunan,\" harapnya.

Selain digunakan untuk pembangunan, lanjut Edi, reward tersebut bisa digunakan Pemprov untuk apa saja, seperti belanja rutin, belanja barang dan jasa serta kepentingan lainnya.

\"Hadiah itu adalah insentif daerah, jadi penggunaannya bisa saja untuk kepentingan lain yang sudah dibahas oleh DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Bengkulu,\" paparnya.

Disinggung mengenai tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu atas laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2014, Edi mengaku sedang dalam proses tindaklanjut oleh pihaknya yang dikoordinir oleh Pelaksan tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Drs H Sumardi MM.

Ia pun memastikan tindaklanjut temuan tersebut akan selesai sesuai dengan batas waktu yang diberikan BPK, yakni selama 60 hari.

\"Temuan itu dalam proses tindaklanjut, dan temuan itu juga tidak ada kaitannya dengan reward ini karena temuan tersebut tidak mempengaruhi sistem pengelolaan keuangan sehingga Pemprov kembali meraih WTP,\" pungkasnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: