Tanpa SK DPP, Cabup Gugur
TUBEI,BE-Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) harus dimiliki oleh partai politik yang akan mengusung kandidat calon Bupati dan Wakil Bupati. Jika pengajuan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak melampirkan SK Kepengurusan partai dari DPP maka akan digugurkan. Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, Sugianto kepada BE kemarin. \"SK dari DPP itu sangat penting, Parpol harus menyerahkan SK Kepengurusan DPP yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM saat pendaftaran calon Bupati dan wakil bupati ke KPU. Kalau tidak ada maka dukungan Parpol ke calon tidak berlaku dan kami gugurkan,\" jelas Ketua KPU Lebong. Selain itu, Parpol juga harus menyerahkan surat keputusan DPP partai yang berisikan persetujuan pasangan calon tersebut dan diserahkan pada saat pendaftaran ke KPU. Hal tersebut juga tentunya akan menentukan pendaftaran pasangan calon, sebab jika tidak maka akan dicoret. \"Sedangkan untuk parpol yang berkoalisi, dukungan harus berasal dari DPP masing-masing parpol. Apalagi di Lebong tidak ada Parpol yang bisa maju sendiri. Adapun untuk syarat pencalonan, calon harus menyerahkan bukti dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk gabungan parpol. Jika ada dukungan parpol yang tidak memenuhi syarat, kami akan tuliskan dalam berita acara pemeriksaan,\" pungkas Sugianto.(777)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: