TNI Temukan Ganja dan Senpi Rakitan

TNI Temukan Ganja dan Senpi Rakitan

\"DSC_0070\" PUT, BE - Anggota TNI Kodim 0409 RL dari Koramil 409 -03  Padang Ulak Tanding (PUT) Rejang Lebong,Minggu (7/6) sekitar pukul 05.00 WIB, menemukan senjata api rakitan jenis kecepek laras panjang yang disembunyikan di pinggir jalan di areal perkebunan Bukit Nangayu Desa Bukit Batu Kecamatan PUT. Senjata api rakitan jenis kecepek tersebut ditemukan pihak TNI di semak semak di pinggir jalan yang terbungkus dalam karung. Selain menemukan satu pucuk senjata api rakitan, TNI dari Koramil PUT juga menemukan 3 bungkus ganja kering tidak jauh dari dari ditemukanya senpi rakitan dan hanya berjarak kurang lebih 1 meter . Dandim 0409 RL Letkol Kav Sugi Mulyanto melalui Danramil PUT Kapten Inf Untung Pribadi menerangkan, kronologis kejadian ditemukannya senjata api rakitan serta daun ganja kering di pinggir jalan di  areal perkebunan Bukit Nangayu Desa Bukit Batu, bermula adanya warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan informasi bahwa di jalan menuju ke areal perkebunan Bukit Nangayu  menemukan benda yang mencurigakan yang dibuang Orang Tak Dikenal (OTD). Benda tersebut dimasukan ke dalam karung. Mendapatkan Informasi tersebut pihak TNI dari Koramil PUT langsung menyisir di jalan menuju ke araeal perkebunan Bukit Nangayu dipimpin langsung Danramil PUT Kapten Inf Untung Pribadi bersama 2 orang personil  yaitu Peltu Sukiman dan Praka Ansari. Mereka langsung melakukan pencarian di sepanjang jalan menuju ke TKP yang berjarak 1 km dari Desa Bukit Batu setelah melakukan penyisisran di jalan tersebut. \"Ternyata informasi tersebut benar bahwa adanya karung yang dibuang di pinggir jalan berisikan senpi rakitan dan daun ganja kering siap edar,\" kata Untung. Untung menduga, penemuan senjata api rakitan ini karena ada yang mengetahui surat edaran yang dikeluarkan oleh pihak Koramil PUT pada 29 Mei 2015 yang lalu, dimana dalam surat edaran tersebut isinya mengimbau kepada seluruh masyarakat yg memiliki senpi rakitan/standar agar menyerahkan degan sukarela ke pihak Koramil dan tidak dikenakan sanksi hukum dan keamanan akan dijamin. Tetapi apa bila tidak menyerahkan maka  pihak Koramil tetap akan mencari/ memburu hingga dapat. \"Dikeluarkanya surat edaran ini dikarenkan adanya laporan dari warga di areal perkebunan desa setempat yang menyampaikan bahwa adanya OTD yang  sering melakukan pemerasan pada  masyarakat yg ada di areal perkebunan dengan meminta upeti sebesar  Rp 500 hingga Rp 700 ribu pada  saat panen kopi degan membawa senpi laras pajang jenis kecepek dan sering menakuti warga di areal perkebunan Desa Bukit Batu,\" kata Untung.(222)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: