Garam Ilegal Beredar di RL

Garam Ilegal Beredar di RL

\"Ari, CURUP, BE - Meskipun pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu maupun TNI beberapa kali melakukan razia terkait dengan garam ilegal yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, hingga kemarin masih juga ditemukan sejumlah garam ilegal yang masih beredar dan dijual pedagang. Hal tersebut diketahui setelah BPOM Bengkulu bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Rejang Lebong melakukan pengawasan makanan dengan melakukan inspeksi mendadak di sejumlah pasar dan toko yang ada di Kabupaten Rejang Lebong, khususnya kawasan Kota Curup. Berdasarkan Pantauan Bengkulu Ekspress, pemantauan dilakukan di sejumlah toko dan pasar yang memang selama ini menjadi lokasi pengawasan pihak BPOM maupun pihak lainnya. Dari hasil pengawasan tersbeut memang sudah banyak toko yang tidak menjual makanan yang kadaluarsa maupun kemasannya rusak. Meskipun tidak semuanya sudah bersih karena masih ditemukan ada bebebrapa toko yang masih nakal seperti menjual makanan hasil olahan rumah tangga yang tidak dicantumkan batas kadaluarsanya hingga masih ditemukannya garam ilegal yang tidak memiliki yodium. Terkait dengan temuan tersebut, Kepala BPOM Provinsi Bengkulu Drs Zulkifli Apt melalui Kasi Pemeriksaan dan Penyidikan, Drs Syafrudin T Apt MSi menjelaskan, garam tanpa yodium tersebut mereka temukan di kawasan Selupu Rejang. Tepatnya di salah satu toko yang ada di simpang empat Bukit Kaba. \"Meskipun jumlahnya sedikit, namuan garam-gram tanpa yodium tersebut tetap kita amankan dan langsung kita musnahkan,\" aku Syafrudin. Lebih lanjut Syafrudin menjelaskan, terkait dengan masih ditemukannya garam tak beryodium tersebut, ia mengaku bila garam tersebut dipasarkan dari luar Provinsi Bengkulu. Pemasaran yang dilakukan dilakukan langsung oleh sales-sales ke toko-toko. \"Kalau dari distributor yang ada di Rejang Lebong kita pastikan tidak ada lagi garam-garam ilegal, namun untuk ini kita pastikan dari luar dan dipasarkan oleh sales-salesnya,\" jelas Syafrudin. Sementara itu, Kepala Diskop, UKM, Perindag Rejang Lebong, H Suhandak SH MH melalui Kasi Perlindungan Konsumen dan Kemetrologian, Nahwan SH yang ikut dalam sidak tersebut menjelaskan, dengan masih ditemukannya garam ilegal di Rejang Lebong pihaknya akan segera melaporkan temuan tersebut ke Bupati Rejang Lebong \"Terkait dengan temuan ini akan kita laporkan terlebih dahulu termasuk ke pak bupati untuk langkah selanjutnya yang akan kita lakukan,\" singkat nahwan.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: