Sidang Korupsi TK Kaur, Manipulasi Upah Tukang

Sidang Korupsi TK Kaur, Manipulasi Upah Tukang

BENGKULU, BE – Dari fakta persidangan pekara korupsi proyek pembangunan TK binaan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur yang dilakukan kemarin (04/06) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, terus menampakan indikasi keterlibatan tiga terdakwa untuk memperkaya diri sendiri. Pasalnya, dari saksi Ashak selaku kepala tukang yang dihadirkan ke persidangan, kemarin. Setelah disumpah, saksi dipecat tanpa alasan oleh terdakwa Disuludin alias Delon (Konsultan), Nesarwan (Bendahara) dan Kasmi Harasti (Panitia), tegas mengatakan bahwa upah dibayar dinilai merugikan tukang. “Saya akui benar itu tandatangan saya, tetapi selebihnya bukan,” ujar saksi ketika diperlihatkan alat bukti berupa kwitansi. Ditambahkannya, selain tandatangan diakuinya, semuanya tidak benar dan hasil rekayasa orang lain. Oleh karena itu saksi tidak bertanggungjawab atas cairnya uang dimaksud pada kwitansi. “Saya cuma terima 27 juta atas pekerjaan, selebihnya itu tidak ada,” jelasnya. Terkait keterangan saksi, ketiga terdakwa tidak membantah dan tidak menyangkal ketika dimintai majelis hakim mengajukan pertanyaan atau keberatan atas keterangan saksi. Karena terdakwa hanya diam maka hakim yang dipimpin Siti Insirah, SH MH, memutuskan menutup sidang dan akan dilanjutkan pekan depan. Jaksa Penutut Umum (JPU), Kejari Bintuhan Erwin Adinata, SH MH dan Edison Sitongang SH, usai sidang menyampaikan peristiwa tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada tahun 2011-2012. Dimana pada saat itu Kabupaten Kaur mendapatkan dana batuan Pusat Rp 580 juta untuk pembangunan TK binaan di kecamatan Kinal. “Dananya dari APBN Rp 580 juta, lalu ditambah dari APBD Rp 60 juta, jadi nilai proyek pembangunan ini Rp 640 juta,” jelas Erwin. Setelah dilakukan tender, maka proyek dimaksud dimenangkan oleh Disuludin alias Delon. Tetapi ketika dikerjakan, sering terjadi kejanggalan, seperti pemberhentian pekerja dan pergantian pekerja. Terakhir, ditemukan ada indikasi pengurangan volume bangunan dilakukan oleh kontraktor. “Hasil audit BPKP Bengkulu ditemukan ada kerugian negera atas proyek tersebut Rp 303.655.220,” terangnya. Lanjut Erwin, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan pihak Kejari Bintuhan, maka ditemukan orang yangbertanggungjawab atas pekerjaan itu, saat ini terdakwa masih berstatus tahanan Kota Bengkulu. “Terdakwa tidak ditahan, mereka hanya tahanan Kota,”pungkas Erwin. (927)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: