Walikota Diperiksa 6 Jam
BENGKULU, BE - Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE akhirnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2012 dan 2013, kemarin (4/6). Kedatangan walikota ini setelah lima kali panggilan berhalangan hadir. Pantauan di lapangan, walikota datang ke Kejari sekitar pukul 09.00 WIB dengan dikawal sekitar 6 orang ajudan serta staf Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan didampingi pula penasihat hukumnya. Saat sampai di Kejari, walikota langsung menuju ke ruang Kasi Pidsus Muhammad Hanif SH yang bertindak sebagai penyidik walikota. Lalu sekitar pukul 12.30 WIB, walikotapun keluar dari ruang pemeriksaan untuk menjalani ibadah sholat zuhur dan makan siang. Lalu sekitar pukul 13.30 WIB, kembali memasuki ruang pemeriksaan. Pemeriksaan baru selesai pada pukul 17.00 WIB. Saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.30 WIB, walikota pun bersedia untuk diwawancarai awak media dan memberikan keterangan seputar ketidak hadirannya setelah 5 kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. \"Sebenarnya alasan ketidak hadiran itu, sudah secara tertulis saya sampaikan. Mulai dari panggilan pertama itu sudah saya jelaskan, ada dinas, lalu kedua juga dinas lagi. Lalu pada panggilan ketiga saya sakit dan dirawat di RS Abdi Waluyo,\" kata Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE saat memberikan klarifikasinya pada awak media. Lanjutnya, rumah sakit tempat pihaknya dirawat jelas, rekam medik juga telah disampaikan pada pihak Kejari. Selain itu, setiap surat panggilan dari Kejari, selalu dibalas secara tertulis. Untuk balasan surat panggilan itu, pihaknya meminta pada Kabag Hukum untuk menyampaikannya. \"Jadi, persoalan ketidak hadiran saya sangat jelas dan terang benderang. Ketika saya pulih, maka saya datang ke Bengkulu untuk menyampaikan apa yang menjadi harapan para jaksa. Sebagai tersangka, maka saya akan memberikan keterangan dengan kondisi keadaan yang sudah pulih. Daripada nanti saya paksakan dalam kondisi sakit, tentu tidak maksimal,\"jelasnya. Ditambahkannya, kemarin pihaknya datang ke Kejari untuk memenuhi tanggung jawabnya sebagai warga negara. Hukum harus menjadi panglima dan tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia. Tapi, para penegak hukum juga harus memenuhi aturan-aturan. Karena itulah, pihaknya hadir untuk dimintai keterangan dan diperiksa sebagai tersangka. \"Apa saja yang menjadi pertanyaan dari jaksa itu saya jawab, sepengetahuan saya, sepenglihatan saya,\"ungkap Helmi. Sementara itu, Plh Kajari Bengkulu Azhari SH MH yang juga menjabat sebagai Asisten Pidana Umum (Pidum) Kejati Bengkulu mengatakan walikota langsung diperiksa oleh tim penyidik. \"Adapun pertanyaan yang ditanyakan pada walikota sekitar 15 pertanyaan, masih berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang beliau. Namun, pertanyaan tersebut belum masuk ke materi dan walikota akan dijadwalkan kembali pemanggilannya,\" kata Azhari. Masih kata, Azhari, untuk pemanggilan selanjutnya pihaknya telah menyepakati pada Rabu depan (10/06). Pada Rabu depan ini bukan berupa panggilan, karena walikota dan pihaknya telah menyepakati untuk bisa diperiksa kembali pada hari Rabu tersebut. Dalam pemeriksaan walikota juga telah didampingi oleh penasehat hukum. \"Untuk masalah penahanan nanti tim penyidik akan laporkan kepada saya dan nanti akan kita evaluasi. Tapi menurut saya, kemungkinan untuk penahanan saat ini tidak perlu, karena saat ini beliau masih menjabat walikota,\"ungkapnya. Tambahnya, sebab alasan ditangguhkan penahanan ada beberapa, seperti tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti. Jika walikota selalu bersedia hadir, maka tidak harus dilakukan penahanan. Selain itu, surat izin dari Mendagri untuk penahanan walikota/bupati/ gubernur sesuai dengan undang-undang yang ada juga belum ada, sehingga walikota belum akan ditahan. \"Karena beliau koeperatif saat saya panggil hari Senin kemarin dan hadir,\"pungkasnya. (927)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: