Proyek DPPID Jerat 3 Tersangka

Proyek DPPID  Jerat 3 Tersangka

SELUMA TIMUR, BE -Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Dana Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011 pada pembangunan Jalan Desa Talang Rami Kecamatan Seluma Utara, dipastikan ditingkatkan dari tahap penyelidikan (lidik) ke tahap penyidikan (dik). Informasi terhimpun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais telah mengantongi 3 nama calon tersangka. Namun, sejauh ini belum diketahui siapa yang bakal terjerat. Bahkan, tak menutup kemungkinan pula tersangka nanti akan bertambah dari 3 orang. Karena penetapan tersangka akan tergantung dari hasil pengusutan yang dilakukan jaksa. Ketika dikonfirmasi, Kajari Tais H Murni Amin SH, mengakui jika dalam waktu dekat pihaknya akan menaikkan status proses hukum kasus tersebut ke dik. Dikatakannya, saat ini ihaknya sudah merampungkan proses lidik, dan kasus tesebut masih dipersiapkan untuk penetapan tersangka. \"Kemungkinannya ada 2 atau 3 orang nantinya yang bisa ditetapkan sebagai tersangka awal. Tapi, sewaktu-waktu akan bisa bertambah sesuai dengan hasil penyidikan\" ungkap Kajari Tais. Dikatakannya, yang menjadi tersangka dalam suatu proyek yang bermasalah akan sama halnya dengan kasus korupsi lainnya. Berkemungkinan yang bakal terjerat sebagai tersangka yakni PPTK proyek, kontraktor dan pihak yang terlibat lainnya. Sejauh ini pihaknya melakukan pengusutan pada proyek pembangunan yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi (tipikor) saja. Ditegaskannya, jaksa tak akan mengusut proyek pembangunan yang tak bermasalah. \"Kita tidak mau menghambat pembangunan. Proyek yang kita usut, itu yang bermasalah. Karena kalau yang diusut yang tidak bermasalah, itu namanya menghambat pembangunan,\" katanya. Proyek jalan Talang Rami senidiri diketahui menggunakan dana mencapai Rp 2,6 miliar. Pembangunan tersebut berupa rehabilitasi jalanm aspal lapisan penetrasi (lapen). Karena, saat ini jalan tersebut masih dalam pengusutan, lanjut Murni Amin, pihaknya meminta agar jalan tersebut sementara waktu sebelum kasus tuntas. Karena, jika hal itu dilakukan akan mempersilit proses hukum yang sedang berjalan. \"Proyek yang sudah dilakanakan yang sedang diusut ini, tentunya jangan dulu diberi proyek lagi untuk sementara waktu. Nanti, kalau kasusnya sudah selesai, silahkan untuk dibangun kembali dengan program yang lain,\" katanya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: