Perda Batu Bara Terkesan Mandul
bengkuluekspress.com- Banyaknya jalan rusak yang terjadi di Provinsi Bengkulu, akibat dari aktivitas truk batu bara (BB), membuat anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, H. Edi Sunandar dan Agus Tianto melakukan Sidak di timbangan muatan Air Sebakul. Benar saja ketika melakukan Sidak di lapangan, truk yang bermuatan batu bara tersebut, semuanya melebihi tonase. Sehingga anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu H. Edi Sunandar mengatakan, bahwa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara ini, terkesan mandul pelaksanaannya.
\"Kita telah berkordinasi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Bengkulu, untuk menjalankan Perda Nomor 5 ini. Faktanya di lapangan, setelah kita melakukan Sidak, semua angkutan batu bara melebihi kapasitas. Artinya Perda nomor 5 ini, terkesan mandul. Karena semua truk batu bara tak menjalankan Perda tersebut,\" ungkap Edi kepada BE kemarin (3/6). Di sisi lain, Kepala Dishubkominfo Provinsi Bengkulu, Rusdi Bakar melalui Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Darat Anwar Afrianto, SSos, mengungkapkan, dari hasil razia yang dilakukan kemarin (3/6), sekitar pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Setidaknya sekitar 97 kendaraan pengangkut BB melanggar tonase yang telah ditetapkan.
\"Dalam Perda itu kan sebenarnya sudah jelas, yaitu untuk truk bermuatan besar maksimal 19 ton sedangkan untuk truk bermuatan kecil maksimal hanya 8 ton. Namun, dari hasil temuan di lapangan, semua truk ini melanggar 5 hingga 9 ton,\" ungkap Anwar.
\'\'Kita memberikan teguran atau peringatan saja. Jika satu minggu dari sekarang peringatan ini tidak diindahkan. maka kami kan bertindak tegas kepada para kendaraan tersebut,\" tambah Anwar. (Angga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: