Kursi Kepala BPMD & KB Lowong

Kursi Kepala BPMD & KB Lowong

TAIS, BE-Sejak Kepala BPMD & KB Drs H Sohardi Syafri ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais dan dijebloskan ke Lapas Kelas II A Bengkulu sejak Jumat (4/1) lalu, hingga kini kursi yang ditinggal Sohardi masih lowong. Pemkab Seluma belum menunjuk pelaksana tugas (Plt) atu pengganti definitif Kepala BPMD & KB itu. Asisten I Pemkab Seluma Yoesirnan Yoenoes SE mengatakan hingga kemarin, Pemkab Seluma belum memutuskan siapa yang akan ditunjuk untuk mengemban tugas dan tanggungjawab Kepala BPMD dan KB itu. Dietgaskannya, hingga kemarin belum ada kebijakan Pemkab Seluma memberhentikan Sohardi dari jabatan, namun dipastikan selama menjalani masa penahan, Sohardi dinilai tak akan dapat menjalankan tanggungjawabnya dengan efektif. \"Nanti kita akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pak Sekda dan Plt Bupati terkait pergantian tersebut. Yang penting sekarang, jajaran di BPMD dan KB diharapkan untuk dapat bekerja seperti biasanya,\" katanya. Dijelaskannya, jika staf yang lain, harus tetap konsentrasi bekerja dan jangan terganggu dengan adanya kejadian tersebut, apa yang sudah diprogramkan harus tetap dijalankan. Terlepas dari itu, Kajari Tais H Murni Amin SH mengatakan tersangka Sohardi Syafri hanya akan ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 4 Januari lalu untuk kepentingan penyelidikan. Namun, di samping itu ke depan jika tim jaksa penyelidik membutuhkan perpanjangan waktu penahanan, maka penahanan Sohardi juga dapat diperpanjang sesuai dengan prosedur yang berlaku. \"Kita menahan tersangka tentunya dengan banyak pertimbangan. Salah satunya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Serta tersangka bisa dengan mudah diperiksa,” jelas Kajari Murni Amin. Sohardi Syafri sendiri terjerat dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan Desa Renah Panjang-Napal Jungur di Kecamatan Lubuk Sandi, senilai Rp 1,4 miliar tahun anggaran 2010 pada BPBD Seluma, karena jabatannya sebagai Kapala Pelaksana BPBD ketika proyek berjalan. Proyek tersebut diduga fiktif dan telah terdapat 4 orang tersangka lain, selain Sohardi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: