Residivis Diciduk Polisi

Residivis Diciduk Polisi

BENGKULU, BE - Endrik Susanto (19), warga Prumdam, Kelurahan Kandang Mas, terpaksa mendekam di ruang tahanan Mapolsek Kampung Melayu. Pasalnya residivis kasus pencurian yang baru 1 minggu keluar dari Lapas Kelas II A Bengkulu ini, tertangkap tangan membawa senjata tajam (Sajam). Pemuda yang berprofesi sebagai seorang sopir angkutan kota (Angkot) jurusan Pasar Minggu ini ditangkap polisi saat tengah berpesta Miras jenis tuak di Jalan Citandui, Kelurahan Muara Dua, sekira pukul 22.45 WIB, Senin (25/5) malam. Bersama tersangka, polisi mengamankan sebilah Sajam berukuran sepanjang 15 cm yang terletak di pinggang tersangka. Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta SIK melalui Kapolsek Kampung Melayu, Iptu Yudha Setiawan membenarkan telah mengamankan tersangka. Dijelaskan Yudha, penangkapan tersangka ini berawal dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digalakan oleh anggotanya di kawasan tersebut. \"Dalam operasi pekat yang telah kita lakukan, kita telah mengamankan tersangka saat tengah minum tuak dengan membawa sebilai pisau di pinggangnya,\" terang Kapolsek. Ditambahkan Kapolsek, atas perbuatan yang telah dilakukannya, tersangka harus mempertanggung jawabkan dengan mendapatkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. \"Tersangka dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1991 tentang Sajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,\" tambah Yudha Sementara itu, ditemui BE, tersangka yang sebelumnya divonis 9 bulan penjara ini, tak membantah telah membawa Sajam tersebut. Ia mengaku membawa pisau sekedar untuk menjaga diri mencegah bila terjadi keributan atau perkelahian di warung tuak. \"Saat itu kami sedang meminum tuak bersama teman-teman, baru habis 2 teko tuak. Pisau itu hanya untuk jaga diri, biasanya saya tak pernah membawanya,\" aku warga asal Bandung, Provinsi Jawa Barat tersebut.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: