Usulan Interpelasi ke Paripurna
BENGKULU, BE - Penggunaan hak interpelasi yang diwacanakan anggota DPRD Provinsi Bengkulu terhadap gubernur Bengkulu terkait pelegalan transhipment di perairan Pulau Tikus, terus bergulir. Sekitar pukul 10.00 WIB, anggota dan pimpinan dewan pun sepakat membawa wacana penggunaan interpelasi tersebut ke dalam rapat paripurna untuk meminta dukungan dari anggota DPRD Provinsi Bengkulu. Paripurna persetujuan interpelasi itu disetujui Senin, 1 Juni mendatang.
\"Usulan penggunaan hak interpelasi ini bukan hanya guyonan, kami sangat serius. Sejauh ini yang sudah menandatangani berita acara persetujuan sudah mencapai 40 orang dari 45 anggota dewan. Penggunaan hak interpelasi untuk memanggil gubernur hampir dipastikan terwujud, karena hanya membutuhkan persetujuan 2 per 3 dari jumlah anggota dewan,\" kata Ketua Badan Legislasi DPRD Provinsi Bengkulu, Ir Firdaus usai paripurna.
Menurutnya, interpelasi penting dilakukan karena anggota dewan memiliki cara tersendiri untuk memanggil dan bertanya kepada gubernur mengenai kebijakannya memberikan izin transhipment di perairan Pulau Tikus Bengkulu. Penggunaan hak interpelasi itu dikarenakan anggota dewan tidak bisa memanggil gubernur hanya melalui surat biasa, apalagi melalui telepon atau pesan singkat.
\"Gubernur mengatakan cukup diundang bisa dia akan hadir, itu tidak tepat, karena untuk memanggil gubernur ada mekanismenya sesuai dengan kode etik anggota dewan. Kami menggunakan hak interpelasi karena menghargai gubernur sebagai kepala daerah Provinsi Bengkulu. Sedangkan yang bisa kami panggil cukup melalui surat adalah setingkat kepala SKPD yang merupakan bagian dari mitra kerja kami,\" terangnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Jonaidi SP juga mengaku interpelasi tersebut tidak bisa dibendung lagi. Karena sudah hampir keseluruhan anggota dewan sudah memberikan dukungan.
Menurutnya, interpelasi itu untuk mendapatkan penjelasan dari gubernur mengenai izin transhipment tersebut. Sebab, gubernur sendiri mengakui tidak mengetahui izin transhipment yang ditandatangani oleh Plt Sekda, Sumardi tersebut.
\"Surat pemberian izin itu adalah kebijakan gubernur, kok bisa tidak diketahui oleh gubernur. Dan dalam surat izin transhipment itu jelas tertulis atas nama gubernur Provinsi Bengkulu yang ditandatangani Plt Sekda. Kalau benar-benar gubernur tidak mengetahuinya, ini menjadi lebih menarik karena Plt Sekda membuat kebijakan yang kontroversi,\" bebernya.
Selain itu, lanjutnya, yang perlu ditanyakan dewan adalah status izin transhipment itu yang bertentangan dengan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Mineral dan Batu Bara. Kemudian Plt Sekda menyebutkan bahwa Perda itu bertentangan dengan hukum di atasnya sehingga dinilai cacat hukum.
\"Pertanyaan kami, kalau memang Perda itu bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi, mengapa gubernur menandatanganinya. Kalau gubernur sudah tanda tangan, artinya Perda itu tidak cacat hukum dan bisa dilaksankanakan,\" imbuhnya.
Selain itu, Jonaidi mengaku pentingnya memanggil gubernur karena pihaknya juga ingin menanyakan dasar hukum pungutan retribusi sebesar Rp 130 juta yang sudah didapat Pemprov dari perusahaan tambang yang memohon izin transhipment tersebut. Karena sepengetahuannya, tidak ada dasar hukum yang menyebutkan Pemprov dibolehkan memungut retribusi transhipment itu.
\"Kalau memang ada dasar hukum yang lebih kuat, silakan nanti Pak Gubernur jelaskan kepada kami agar masalah ini selesai,\" pintanya.
Jonaidi juga meminta gubernur tidak khawatir atau takut dengan interpelasi tersebut, karena ia mengaku anggota dewan tidak memiliki kepentingan lain, kecuali ingin menyelesaikan gejolak transhipment di perairan Pulau Tikus yang bertentangan dengan Perda.
Selain mengesahkan jadwal paripurna interpelasi, dalam sidang tersebut dewan juga mengesahkan sejumlah agenda untuk masa sidang ke-2 tahun 2015 ini, yakni pembukaan masa persidangan ke II tahun sidang 2015, pembahasan Komisi IV dengan mitranya untuk melanjutkan pembahasan Raperda Tentang Penanggulangan HIV/Aids di Provinsi Bengkulu yang dimulai Rabu, kemarin.
Selanjutnya, Jumat (29/1) besok, paripurna penyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh BKP RI Perwakilan Provinsi Bengkulu atas laporan keuangan daerah Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2014, pelaksaan reses pada 8-12 Juni, pengesahan risalah masa sidang ke I tahun 2015 serta penutupan masa sidang kedua tahun 2015.(400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: