UJH Instruksikan Bayar Tunjangan Daerah

UJH Instruksikan Bayar Tunjangan Daerah

BENGKULU, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd menginstruksikan agar segera membayar tunjangan daerah bagi 7 ribu lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Gubernur meminta tunjangan daerah untuk tahun ini harus dibayar paling lambat pada bulan Juni mendatang.

\"Perekonomian kita saat ini belum stabil, maka tunjangan daerah yang sudah dianggarkan saya minta segera dibayar, bagaimanapun caranya harus diupayakan,\" tegas Ustad Junaidi Hamsyah (UJH), sapaan akrab Junaidi.

Menurutnya, ia mengharuskan tunjangan daerah itu dibayar Juni mendatang dengan mempertimbangkan banyaknya kebutuhan mendesak bagi semua PNS Pemprov. Selain akan melaksanakan ibadah puas, juga dihadapkan dengan tahun ajaran baru sehingga banyak pengeluaran yang harus dipenuhi oleh PNS.

\"Tujuan pemberikan tunjangan daerah itu kan untuk meringan beban PNS kita, nah saat memasuki tahun ajaran baru seperti inilah kita harus membantunya,\" ujar UJH.

Untuk pembayaran gaji ke 13, UJH belum bisa memastikannya, karena sejauh ini belum ada petunjuk atau perintah dari Kementerian Keuangan. Namun demikian, ia berharap petunjuk tersebut juga cepat turun agar gaji 13 bisa dibayarkan bersamaan dengan tunjangan daerah.

\"Kalau cairnya bersamaan, kan lumayan besarnya sehingga para PNS tidak dibuat pusing lagi untuk memenuhi kebutuhannya,\" tukasnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pengelolaan Keuangan Setda Provinsi Bengkulu, Edyarsyah mengaku pihaknya belum mendapatkan instruksi tertulis mengenai pencairan tunjangan daerah tersebut. Jika sudah ada perintah, pihaknya pun siap membagikannnya.

Menurutnya. pembayaran tunjangan daerah tersebut memang sudah menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Bengkulu, karena dasarnya berupa Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Pada Pasal 7 dalam Perda itu disebutkan Tunjungan Kesejahteraan yang diberikan adalah pemberian tambahan penghasilan bagi PNS guna membantu pemenuhan kebutuhan yang mendesak setiap awal tahun ajaran. Selanjutnya, pada pasal 10 ayat 2 disebutkan, besaran tambahan penghasil bagi PNS tersebut sebesar 1 bulan gaji. \"Besarannya 1 bulan gaji, tapi dikurangi tunjangan beras. Jadi besarannya tidak akan sama antara PNS yang satu dengan PNS yang lainnya,\" terangnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: