Pemkab Upayakan Penangguhan

Pemkab Upayakan Penangguhan

KEPAHIANG, BE - Sekkab Kepahiang Drs H Hazairin A Kadir MM menegaskan, Pemkab akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap Kadis Sosnakertrans Arzan Zaki SE MSi dan Kabid Sosial Arpan SSos beserta kontraktor Darwinsah yang telah dijebloskan dalam sel tahanan Mapolres Kepahiang. Mereka telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan rumah rawan bencana (RRB) tahun 2009 lalu.\"Kita akan melakukan upaya penangguhan, dan selain itu juga kita akan menyediakan penasehat hukum (PH) untuk mendampingi selama proses hukum berlangsung,\" ujar Sekda.

Dikatakannya, soal kekosongan jabatan keduanya di Dinsosnakertrans pihaknya dalam waktu dekat ini akan menetapkanĀ  penanggungjawab sementara (Pjs).\"Kita akan menetapkan PJs tetapi untuk kapan itu dilakukan kita masih akan melakukan serangkaian penjajakan,\" terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, yang jelas untuk saat ini Pemkab akan mengupayakan penangguhan terhadap ketiga orang itu, serta menyediakan PH selama ketiganya menjalani proses hukum. \"Terlepas dari hal itu kitapun akan mengambil langkah-langkah untuk mengisi kekosongan jabatan, sehingga nantinya kinerja Dinsosnakertrans tetap berjalan sesuai harapan,\" demikian Hazairin.

Sekedar mengingatkan, ketiga Tsk ditahan Mapolres Kepahiang Kamis (3/1) belum lama ini. Ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan RRB di Desa Cinto Mandi Kecamatan Bermani Ilir dengan total anggaran sebesar Rp 779 juta dan berdasarkan audit BPKP terindikasi kerugian negara sebesar Rp 56 juta. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: