Calon Independen 11 Juni

Calon Independen 11 Juni

TUBEI,BE-Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju melalui jalur Independen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lebong wajib menyerahkan dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong pada tanggal 11 hingga 15 Juni 2015 mendatang. Penyerahan dokumen dukungan tersebut dilakukan oleh Pasangan calon serta menunjuk petugas untuk mendampingi peroses penelitian dukungan. Diungkapkan Ketua KPU Lebong, Sugianto, hal itu sesuai dengan Pengumuman KPU Lebong Nomor 136/KPU-Kab/007.434336/V/2015 tertanggal 24 mei 2015 Tentang Penyerahan Syarat dukungan bakal pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten 2015. \'\'Syarat dukungan yang harus dimilki pasangan calon perseorangan yakni harus didukung paling sedikit 11.046 dukungan atau 10 persen dari jumlah penduduk. Dukungan harus tersebar 50 persen kecamatan atau 7 kecamatan. Yang tidak boleh mendukung bakal pasangan calon yakni anggota TNI, Polri, PNS, KPU Kabupaten/provinsi, PPK, PPS, Bawaslu dari semua tingkatan, termasuk pegawai seketariat di lingkungan penyelengara pemilu,\" ungkap Sugianto. Dikatakan Sugianto, untuk surat dukungan menggunakan Formulir Model B.1KWK sesuai dengan lampiran PKPU nomor 9 tahun 2015. \"Surat dukungan ini harus dilengkapi fotocopy KTP atau Kartu Keluarga (untuk 1 Dukungan), Paspor atau identitas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bakal pasangan calon wajib menandatangani daftar dikungan model B.1-KWK Perseorangan diatas materai 6000. Daftar dukungan dikelompokkan berdasarakan desa/kelurahan. Daftra dukungan dibuiat rangkap 3 (1 asli dan 2 salinan) serta sofcopy file. Daftar dukungan wajib menyusun rekapitulasi jumlah dukungan per kecamatan/Desa/Keluruahan menggunakan Formulir model B.2 KWK Perseorangan,\" kata Sugianto. Selain itu, jika pasangan calon perseorangan tidak memenuhi ketentuan, KPU Kabupaten Lebong akan mengembalikan dokumen dukungan untuk diperbaiki dalam masa penyerahan dokumen dukungan. \"Jika Pasangan calon perseorangan masih membutuhkan informasi, kita persilahkan untuk datang ke KPU pada saat jam kerja,\" pungkas Ketua KPU Lebong.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: