Cagub Independen Diberi Waktu 5 Hari

Cagub Independen Diberi Waktu 5 Hari

BENGKULU, BE - Terhitung mulai Senin, 8 Juni mendatang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mulai menerima dukungan dari bakal calon gubernur Bengkulu yang maju melalui jalur independen atau perorangan. Penerimaan syarat pencalonan dari jalur independen ini hanya berlangsung selama 5 hari, dan akan ditutup Jumat, 12 Juni 2015. \"Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan ketentuan Pasal 12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu Nomor : 15/Kpts/KPU-Prov-007/TAHUN 2015 tentang Persyaratan Pencalonan Perseorangan Berupa Jumlah dan Persebaran Dukungan Pemilihan Gubernur  Dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu Tahun 2015, maka dari itu KPU Provinsi Bengkulu menerima penyerahan syarat dukungan dari Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Bengkulu melalui jalur perseorangan,\" kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP MSi. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh bakal calon gubernur itu yakni menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal 192.608 lembar. Jumlah dukungan tersebut juga harus disertai dengan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai Rp 6000 dari masyarakat pemberi dukungan. \"Syarat dukungan minimal sebanyak 192.608 fotocopy KTP itu harus tersebar lebih dari 50 persen atau setengah dari 10 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu,\" terangnya. Dukungan itu diterima selama jam kerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di lantai 2 (ruang media center) Kantor KPU Provinsi Bengkulu  yang beralamat di Jalan Kapuas Raya Nomor 82, Lingkar Barat Bengkulu. Mengenai persyaratan tersebut harus dilampirkan dengan surat pernyataan dari pemberi dukungan, Eko menyebutkan hal tersebut sesuai dengan Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam Pasal 14 ayat (1) berbunyi, Dokumen dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) berupa surat pernyataan dukungan, dengan dilampiri fotokopi identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan. Ayat (2), Surat pernyataan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Ayat (3), Dalam hal Pasangan Calon perseorangan telah menghimpun surat pernyataan dukungan secara perseorangan atau kolektif, tapi tidak menggunakan formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Pasangan Calon perseorangan wajib menyusun daftar nama pendukung ke dalam formulir Model B.1-KWK Perseorangan, dilampiri surat pernyataan dukungan yang telah dihimpun, berisi data: nomor induk kependudukan, alamat, Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), desa atau sebutan lain/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, tempat dan tanggal lahir/umur, jenis kelamin, dan status perkawinan. Selanjutnya dalam ayat 4 disebutkan, Identitas kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa Kartu Tanda Penduduk KTP), kartu keluarga berlaku untuk 1 (satu) pendukung,  paspor atau Identitas Lainnya. \"Untuk surat pernyataan dukungan bisa kolektif per desa atau kelurahan, formatnya disesuai dengan formulir model B.1-KWK,\" terang mantan Ketua KPU Bengkulu Utara ini. Dukungan tersebut nantinya akan diverifikasi 100 persen oleh PPS. Bagi kandidat Cagub yang memenuhi syarat memiliki 192.608 dukungan sah, maka akan kembali mendaftarkan diri bersamaan dengan kandidat dari jalur partai politik pada 26-28 Juli mendatang. \"Kita tidak akan memberi toleransi, bagi kandidat yang tidak memenuhi syarat dukungan minimal,  maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Untuk itu, kepada balon yang berminat maju melalui jalur independen agar mengumpulkan dukungan sebanyak-banyaknya,\" tutup Eko. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: